DDHK.ORG – Hukum Sholat Dalam Keadaan Memakai Make Up
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Bolehkan kita sholat dalam keadaan memakai krim wajah, lotion, atau make up?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Wanita memang diciptakan dan ditakdirkan oleh Allah Subhãnahu wata’ala untuk menyenangi kecantikan diri dan perhiasan. Allah Subhãnahu wata’ala berfirman:
أَوَمَن یُنَشَّؤُا۟ فِی ٱلۡحِلۡیَةِ وَهُوَ فِی ٱلۡخِصَامِ غَیۡرُ مُبِینࣲ {سورة الزخرف: ١٨}
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan menyenangi perhiasan sedang dia tidak mampu memberi alasan yang tegas dan jelas dalam pertengkaran.” {Q.S. Az-Zukhruf: 18}
Ayat di atas adalah kinayah (sebuah kiasan) bahwa yang dimaksud dengan orang yang dibesarkan menyenangi perhiasan adalah kaum wanita.
Maka tidak heran jika diantara sesuatu yang disenangi wanita adalah krim wajah, lotion, atau make up agar terlihat lebih cantik, apalagi jika di hadapan suaminya, misalnya.
Lalu, apakah boleh wanita sholat dalam keadaan ber-make up, ddan sebagainya?
Selama make up yang dipakai adalah aman, terbuat dari bahan yang halal, serta tidak menghalangi air saat wudlu, maka sholat dalam keadaan demikian hukumnya sah dan boleh.
Hal serupa banyak disampaikan oleh ulama-ulama besar dunia, diantaranya Syekh Bin Baz (Mufti Arab Saudi) dan Dr. Muhammad Abdus Sami’ dari Darul ifta’ Al-Mishriyah (Mesir).
Jadi, silakan memakai make up, yang penting halal, aman, tidak berlebihan, dan tidak menghalangi air ketika wudlu.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]