ArtikelFiqih

Hukum Merintih Ketika Sakit

DDHK.ORG — Bagi orang yang sakit, ia dibolehkan untuk mengadukan rasa sakit yang sedang dideritanya kepada dokter ataupun kerabatnya, selama hal itu tidak disertai dengan amarah dan putus asa. Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa Rasulullah pernah berkata, “Aku terkena demam yang tinggi dua kali lipat daripada orang yang terserang demam di antara kalian.”

Sayyidah Aisyah juga pernah mengadu kepada Rasulullah saw atas rasa sakit yang dialaminya. Ia berkata, “Aduh, sakitnya kepalaku.” Lalu Rasulullah saw berkata, “Bahkan kepalaku lebih sakit.”

Suatu Ketika, Abdullah bin Zubair bertanya kepada Asma’ yang saat itu sedang sakit, “Bagaimana keadaanmu?” Asma’ menjawab, “Aku merasakan rasa sakit.”

Bagi orang yang sedang sakit, hendaknya ia memuji kepada Allah terlebih dulu sebelum ia menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain. Ibnu Mas’ud berkata, “Jika rasa syukur dilakukan sebelum ia merintih karenanya, maka hal rintihannnya bukan termasuk pengaduan.” Dan mengadu kepada Allah bagian dari ajaran syariat. Nabi Ya’qub berkata:

“Hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahanku dan kesedihanku.” [Q.S. Yusuf (12): 86]

Rasulullah saw bersabda:

“Ya Allah, sesungguhnya aku mengadukan kepada -Mu atas lemahnya kekuatanku.”

Bagi orang yang sedang sakit, ia akan tetap mendapatkan pahala atas amalan yang biasa dilakukannya semasa ia masih sehat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

“Jika seorang hamba sedang sakit atau dalam perjalanan, dicatat baginya sebagaimana ia melakukan amalan yang biasa dilakukannya bermukim dan sehat.” [Dinukil dari kitab Fikih Sunnah, karya Sayyid Sabiq] [DDHkNews]

Baca juga:

×