ArtikelFiqihKeuanganKonsultasi

Bagaimana Hukum Memberi Zakat kepada Orang yang Tidak Pernah Shalat?

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh. Pak,saya ingin memberi zakta dan sedekah ke seseorang. Namun orang tersebut
tidak pernah sholat dan melakukan ibadah lainnya. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya, terima kasih

JAWAB: Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh. Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada orang muslim dan tidak boleh diberikan kepada non muslim.

Terkait pertanyaan saudara, apakah orang yang tidak shalat secara total sepanjang hidup hukumnya sebagai kafir? Lalu, apakah orang itu benar-benar meninggalkan shalat sama sekali? Apakah ada unsur yang meragukan terkait dengan informasi bahwa orang itu tidak pernah shalat?

Pertama, para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang tidak pernah shalat sama sekali tetapi ia mengaku muslim dan melakukan ibadah yang lain. Imam Syafi’i berpendapat bahwa ia muslim tetapi fasiq karena meninggalkan shalat. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa orang itu kafir. Namun, kedua ulama itu sepakat bila seseorang mengingkari kewajiban melaksanakan shalat maka hukumnya kafir.

Kedua, apakah fakta bahwa orang yang disebut meninggalkan shalat itu benar-benar meninggalkan shalat. Apakah masih ada ruang keraguan? Apabila ada unsur yang masih meragukan, maka ia tidak bias dihukumi sebagai orang yang meninggalkan shalat secara keseluruhan. Sebab, hukumnya berbeda.

Ketiga, sesuatu yang meyakinkan tidak bisa digeser dengan sesuatu yang masih ada ruang keraguan. Selama seseorang mengakui sebagai muslim maka ia harus dihukumi sebagai muslim sampai ada bukti meyakinkan bahwa ia keluar dari Islam.

Keseimpulannya: selama seseorang masih berstatus sebagai muslim maka dihukumi sebagai muslim hingga ada bukti ia keluar dari Islam. Selama seseorang berstatus sebagai muslim dan termasuk dalam 8 kelompok orang yang berhak menerima zakat maka ia bisa menerima zakat.

Adapun untuk sedekah, Saudari dapat memberikannya kepada siapa pun, baik orang yang shalat maupun tidak shalat, kepada muslim atau pun non muslim. Hanya saja, memberikan sedekah kepada orang yang baik, dari satu sisi lebih baik.
wallahu a’lam. (Ust. Abdul Rochim, Lc, MA. zakat.or.id).*

Baca juga:

×