ArtikelFiqih

Hukum Berobat kepada Dokter Kafir

DDHK.ORG — Dalam kitab al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih disebutkan, Syekh Taqiyyuddin berkata, “Jika seorang Yahudi atau Nasrani berpengalaman dalam bidang kedokteran dan dapat dipercaya, maka ia layak dan boleh dimintai pertolongan dan memberi obat. Kita juga boleh menitipkan sesuatu kepadanya dan menjalin hubungan dengannya.

Allah swt berfirman (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 75):

“Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar, tidak dikembalikannya padamu, kecuali kamu selalu menagihnya.”

Dalam kitab Shahih disebutkan, bahwa ketika berhijrah ka Madinah, Rasulullah menyewa seorang laki-laki dari kalangan kafir Quraisy untuk menjadi penunjuk jalan. Di samping itu, beliau juga memercayakan diri dan hartanya kepada orang tersebut.

Suku Khuza’ah merupakan mata-mata Rasulullah, baik yang Muslim maupun yang kafir.

Dalam salah satu Riwayat disebutkan bahwa Rasulullah pernah memerintahkan kepada Harits bin Kaldah untuk menjadi dokter, sementara ia adalah orang kafir.

Sekiranya kita masih memungkinkan untuk berobat ke dokter yang Muslim, maka hukumnya sama tatkala kita menitipkan harta kepada sesama Muslim dan berinteraksi dengannya. Artinya, kita tidak boleh berpindah dari dokter Muslim ke dokter yang kafir.

Dan jika kita membutuhkan seorang bendahara yang benar-benar amanah dan berobat kepada dokter yang ahli meskipun ia kafir, hal itu dibolehkan dan bukan termasuk bagian yang dilarang. Bahkan apabila kita mampu berdebat dengannya, tapi dengan cara yang baik dan santun, hal itu akan lebih baik.

Allah swt berfirman (Al Ankabut [29]: 4):

“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik.”

Berkaitan dengan Sulhu Hudaibiyah (Perdamaian Hudaibiyyah) Abu Khaththab berkata, Rasulullah mengirim mata-mata dari Khuza’ah dan banyak mendapat informasi darinya.

Hal ini menunjukkan dibolehkannya menerima informasi dari seorang dokter yang kafir mengenai jenis penyakit yang diderita dan cara mengatasinya selama informasi yang diberikannya tidak mengandung keraguan. [Dinukil dari kitab Fikih Sunnah, karya Sayyid Sabiq] [DDHKNews]

Baca juga:

×