ArtikelFiqih

Hukum Berobat dengan Sesuatu yang Haram

DDHK.ORG — Mayoritas para ulama mengharamkan berobat dengan khamar dan sesuatu yang diharamkan. Sebagai landasannya adalah beberapa hadits berikut ini:

Imam Muslim dan Abu Daud meriwayatan dari Wail bin Hajar al Hadhrami, bahwa Thariq bin Suwaid pernah bertanya kepada Rasulullah saw mengenai khamar yang dibuat untuk dijadikan obat. Lantas Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya khamar bukanlah obat, tapi ia merupakan penyakit.”

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa berobat dengan sesuatu yang haram tidak dibernakan dalam syariat, dan Rasulullah menyatakan bahwa sesuatu yang haram yang dijadikan sebagai obat pada dasarnya ia adalah penyakit.

Imam Bukhari meriwayatkan dan Riwayat ini dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak membuat kesembuhan kalian dari sesuatu yang telah diharamkan bagi kalian.” Imam Bukhari juga meriwayatkan hadits ini bersumber dari Ibnu Mas’ud.

Abu Daud meriwayatkan dari Abu Darda’ bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Allah menjadikan obat untuk setiap penyakit. Untuk itu, berobatlah kalian dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.”

Dalam sanad hadits tersebut terdapat Ismail bin Iyas. Dia termasuk orang yang tsiqah (dapat dipercaya) menurut penduduk Syam, tapi dhaif dalam pandangan penduduk Hijaz.

Imam Ahmad, Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Ia berkata, Rasulullah melarang umatnya berobat dengan sesuatu yang buruk. Maksudnya adalah racun.

Dalam tafsir al Mannar, Sayyid Rasyid Ridha menjelaskan bahwa campuran beberapa tetes yang tidak nampak, dan ia tidak akan menyebabkan mabuk jika dicampur dengan obat, maka hal seperti ini tidak haram. Karena hal semacam ini tak ubahnya sutra (sedikit) yang menjadi campuran pada bahan baju. [Dinukil dari kitab Fikih Sunnah, karya Sayyid Sabiq] [DDHKNews]

Baca juga:

×