ArtikelHikmah

Hijrah dan Menghijrahkan

Penulis: Ustadz Talqis Nurdianto, Lc., MA.

DDHK.ORG — Bagi manusia yang masih hidup di dunia memiliki kesempatan untun hijrah dan menghijrahkan. Hijrah tidak hanya untuk dirinya sendiri tapi juga melibatkan dan mengajak orang lain berhijrah.

Kata hijrah bisa berarti berpindah, seperti dari satu tempat ke tempat berbeda. Bisa jadi, berubah seperti dari perbuatan tercela menjadi terpuji. Hijrah di sini dimaknai positif dari yang buruk menuju pada kebaikan, dari kebaikan menjadi lebih baik, dan lebih baik yang tidak istiqamah menjadi istiqamah.

Benar, kesempatan masih terbuka bagi manusia yang masih hidup. Kesempatan itu ada dua macam; kesempatan melakukan kebaikan dan kesempatan melakukan keburukan. Selama hayat masih dikandung badan (hidup), bagi orang yang melakukan kebaikan ada potensi dan godaan melakukan keburukan, sebagaimana orang yang berada dalam kemaksiatan ada potensi bertobat dan melakukan kebaikan.

Godaan datang pada pelaku kebaikan untuk mempengarui kebaikan yang akan dilakukan, sedang dikerjakan dan selesai dilaksanakan dengan tujuan menjadi amalan yang sia-sia, tidak berpahala di sisi Allah. Demikian pada pelaku kemaksiatan digoda untuk terus menikmati kemaksiatannya. Sehari tanpa maksiat membuat hidupnya hampa, nauzubillah min dzalik.

Tidak ada yang bisa menjamin kebaikan terus dilakukan dan pelaku kemaksiatan tidak mengenal tobat, kecuali Allah SWT. Ketika Allah memberikan hidayah pada siapa pun yang dikehendaki maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, tidak ada yang bisa memberikan hidayah kepada siapa yang disesatkan Allah dalam hidupnya.

Sudah dijelaskan dalam al-Quran QS. Al-A’raf ayat 178.

مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي ۖ وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.”

 Muslim yang baik menginginkan akhlak terpuji terlahir dari perilakunya, meskipun itu terjadi dengan proses. Yaitu proses menjadi baik dan terbaik serta istiqamah dalam kebaikan. Ini adalah bentuk dari hijrah itu.

ﻭَﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮُ ﻣَﻦْ ﻫَﺠَﺮَ ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪ

“Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah”. (HR Bukhari dan Muslim)

Untuk bisa meninggalkan larangan dalam Islam, langkah awal adalah mengetahui apa saja yang diharamkan Allah. Mencari tahu ucapan yang diharamkan, makanan dan minuman yang diharamkan, tulisan yang diharamkan, perjalanan kaki yang diharamkan, perbuatan tangan yang diharamkan, perilaku anggota tubuh yang diharamkan, prasangka yang diharamkan, dan semua yang diharamkan.

Sebagaimana Muslim juga harus mengetahui apa yang diperintahkan untuk dikerjakan sehingga diri muslim sibuk dengan kebaikan dan tidak ada peluang memikirkan keburukan, apalagi melakukan kejahatan.

Namanya juga setan, ia tidak rela kalau ada Muslim yang taat kepada Allah. Godaan terus dilancarkan kepadanya. Al-Muhajir (orang yang berhijrah) juga akan mendapatkan godaan sehingga hijrahnya menjadi ‘gatot’ alias gagal total. Hal ini bisa terjadi karena;

  • Niat lemah. Lemahnya niat berpengaruh pada perilaku dalam kesehariannya menjauh dari kebaikan.
  • Bercanda dalam kebaikan. Kebaikan yang dilakukan hanya sebatas permainan.
  • Mendekati yang haram sehingga tertarik melakukannya Kembali, sedangkan dia sudah berkomitmen meninggalkannya.
  • Tidak punya teman baik. Teman baik ini yang akan mengingatkan dirinya ketika sedang tertarik melakukan keburukan.
  • Tidak belajar ilmu agama, merasa cukup dengan sedikit ilmu yang dimiliki, bahkan merasa tidak butuh terhadap ilmu agama.
  • Lingkungan tidak mendukung. Lingkungan yang baik bisa mempengaruhi penghuninya menjadi baik juga.

Hijrah dari Haram ke Halal

Salah satu contoh dari komitmen berhijrah seperti pada firman Allah di bawah ini,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115).

Caranya, lihatlah yang Anda makan, apakah yang dimakan itu bangkai binatang? Yaitu, hewan yang matinya tidak sesuai syariat Islam, seperti yang matinya dipukul, dijepit, dijatuhkan dari ketinggian, ditusuk, dibakar, ditenggelamkan atau disembelih dengan tidak menyebut nama Allah dalam basmalah. Muslim harus selektif dengan makanan dan minuman yang masuk ke dalam perutnya, yaitu memastikan yang halal lagi baik.

Mengkonsumsi darah, baik darah asli maupun darah olahan yang sengaja untuk dikosumsi. Di daerah tertentu, dahulu ada namanya ‘dideh.’ Yaitu, darah penyembelihan hewan yang ditampung pada tempat kemudian dimasak terus dikonsumsi, bahkan dijualbelikan. Lebih buruk dari itu, mengkonsumsi darah manusia bagian dari ritual sesat.

Hijrah untuk tidak makan daging babi beserta turunan yang berkaitan dengannya, seperti minyak babi, makanan olahan bercampur dengan babi, dan daging gilingan yang bekas dipakai penggilingan daging babi. Dalam kondisi tertentu yang mengancam kematian, sedangkan adanya hanya makanan haram maka boleh memakannya dengan syarat dan ketentuan yang ketat dalam syariat.

Niat kuat berhijrah dalam diri akan menjadi kekuatan untuk meninggalkan yang haram-haram dari makanan yang melahirkan ucapan yang baik dan perilaku terpuji, sebab yang masuk dalam dirinya adalah makanan minuman yang halal lagi baik. Maka, yang keluar juga yang baik-baik. [Tq] [DDDHK.ORG]

Baca juga:

×