ArtikelBeritaDunia IslamFiqihInfo DD

Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan

DDHK.ORG – Fidyah bisa menjadi solusi bagi orang-orang yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadan yang wajib ditunaikan.

Umumnya, orang yang meninggalkan puasa Ramadan wajib menggantinya dengan mengqada puasa sebanyak yang ditinggalkan di lain waktu, di luar bulan Ramadan. Namun, selain itu ada pula orang yang dibolehkan mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah.

Asal tahu, seperti dilansir dari laman Dompet Dhuafa, kata fidyah merupakan istilah yang digunakan dalam konteks tebus-menebus.

Kata ini berasal dari bahasa Arab, yakni fadaa yang berarti memberikan harta untuk menebus seseorang. Konteksnya tentang tebus-menebus itu salah satunya tertulis dalam Al-Quran surah As-Saffat ayat 107, saat Allah Swt memerintahkan Nabi Ibrahim As untuk menyembelih putranya, Ismail As.

Secara umum, esensi fidyah adalah mengeluarkan sejumlah uang atau harta untuk menebus sesuatu. Seperti misalnya dalam konteks puasa Ramadan.

Apabila seseorang meninggalkan kewajiban puasa karena udzur syar’i (halangan yang membuat seseorang diperbolehkan meninggalkan kewajiban), ia dapat menggantinya dengan membayar fidyah, dan tidak harus mengqada puasanya.

Golongan Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184, Allah Swt membolehkan seorang muslim untuk mengganti puasa wajibnya dengan membayar fidyah. Namun di ujung ayat, Allah kembali menekankan, mengusahakan diri untuk tetap berpuasa adalah hal yang paling baik daripada mengqada puasa atau membayar dengan cara ini.

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dengan demikian, ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hambanya. Sebab, alih-alih menghukum atau membebani orang yang tidak mampu berpuasa, Allah malah memberi kemudahan dengan membolehkan seseorang membayar fidyah dan tanpa harus mengqada puasanya lagi.

Orang Tua Renta

Kebanyakan orang tua renta atau lanjut usia (lansia) fungsi tubuhnya sudah berkurang dan makin lemah. Sebagian besar dari mereka juga sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka mereka dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, orang tua renta juga tidak diwajibkan mengqada puasa, karena secara akal kondisi fisik mereka akan makin menurun seiring bertambahnya usia. Oleh sebab itu, agama pun tidak membebani mereka dengan kewajiban yang memberatkan. Berikut dalil orang tua renta boleh membayar fidyah:

“Menceritakan Ahmad bin Abdillah wakil Abi Sakhrah, menceritakan Hussain bin ‘Urfah, menceritakan Ruuh’, menceritakan Zakaria bin Ishaq daripada Umar bin Dinnar daripada Attha’, sesungguhnya aku mendengar Ibnu Abbas mambaca ayat (Al-Baqarah: 184). Maka beliau berkata: “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria dan wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa pada bulan Ramadan. Keduanya wajib membayar fidyah kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya (tidak berpuasa).” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni)

Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah untuk mengganti puasanya, karena dikhawatirkan akan terjadi sesuatu pada anak yang sedang dikandung atau disusuinya. Namun, sejumlah ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Beberapa ulama menyebut, wanita hamil dan atau menyusui wajib mengqada puasa dan membayar fidyah. Sementara, beberapa ulama yang lain menyatakan bahwa wanita hamil dan atau menyusui boleh mengganti puasa yang ditinggalkan hanya dengan membayar fidyah saja.

Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh

Seorang muslim yang menderita sakit dan dalam sakitnya itu tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia boleh membayar fidyah tanpa harus mengqada puasanya di luar bulan Ramadan.

Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau menjelaskan:

“Dikabarkan kepada kami, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim berkata; menceritakan kepada kami dari Yazid dia berkata; telah menyampaikan kepada kami Warqa’ daripada Umar bin Dinar daripada Atha’ dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, tentang Firman Allah Azza wa Jalla: “Ayat tersebut (Al-Baqarah: 184) memberi pengertian bahwa orang yang tidak mampu berpuasa, maka ia dibolehkan menebusnya dengan fidyah (memberi makan satu orang miskin) dan siapa mampu memberikan lebih dari satu orang, maka hal itu lebih baik baginya. Sebenarnya ayat tersebut tidaklah dimansukhkan oleh ayat sesudahnya, tetapi tidaklah diberi keringanan dalam ayat tersebut (untuk membayar fidyah), kecuali untuk orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni)

Orang Meninggal

Orang meninggal termasuk dalam golongan orang yang boleh membayar fidyah. Namun, orang meninggal di sini adalah dia yang masih meninggalkan utang puasa dengan dua alasan.
Alasan pertama bahwa ia meninggalkan puasa karena adanya udzur syar’i, seperti misalnya sakit tetapi ada kemungkinan sembuh sehingga diperkirakan masih punya kesempatan untuk mengqadanya, namun ternyata belum sampai dilaksanakan qada puasanya, ajalnya telah lebih dulu tiba.

Sementara alasan kedua adalah bahwa ia meninggalkan puasa karena udzur syar’i, namun hingga Ramadan usai kondisinya tidak kunjung membaik, sehingga tetap tidak mungkin untuk berpuasa sampai datang ajalnya. Apabila demikian, maka kewajiban fidyah dibebankan kepada keluarga yang sudah meninggal, mereka wajib membayarkan fidyah almarhum/ah tersebut sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.

Orang yang Menunda Bayar Utang Puasa

Menunda membayar utang puasa Ramadan tidak dianjurkan dalam Islam, apalagi menunda sampai datang waktu Ramadan berikutnya. Akan tetapi, jika dalam penundaan tersebut ada alasan udzur syar’i seperti sakit misalnya, maka orang tersebut dibolehkan untuk menunda pembayaran utang puasa hingga Ramadan berikutnya.

Namun, lain halnya dengan orang yang sengaja menunda membayar utang puasa Ramadan hingga bulan Ramadan berikutnya tanpa udzur syar’i. Apabila seseorang sengaja melakukan hal tersebut, maka berdasarkan jumhur ulama dari empat mazhab, orang tersebut wajib mengqada puasanya sekaligus membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Untuk besaran fidyah dan batas waktu membayar fidyah, Sahabat bisa membacanya lebih lanjut di sini: Pengertian Fidyah, Hukum, serta Ketentuannya Menurut Islam. Sementara, bagi Sahabat yang ingin membayar fidyah dengan mudah, kamu bisa menyalurkannya lewat Dompet Dhuafa melalui link di bawah ini.

Melalui Fidyah Dompet Dhuafa, Insyaallah fidyah kamu akan sampai kepada penerima manfaat yang benar-benar memmbutuhkan dan berhak. [DDHK News]

Baca juga:

×