Digerebek Aparat Saat Kerja Parttime

CERITA DARI PENJARA

LO WU | HONG KONG – Pada hari Ahad (22/9/2019), saya dari tim voluntir Dompet Dhuafa Hong Kong bersama 6 kawan sesama pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong mengunjungi Lo Wu Correctional Institution atau Penjara Lo Wu. Mereka adalah Sri Wahyuni, Yohanna Herminah, Endang Sumartini, Sutarni, Wiji Lestari, dan Reni Suherti.

Ukhti Sri Wahyuni mengunjungi 3 orang di Lo Wu. Salah satunya M, seorang WNI yang dipenjara karena bekerja parttime. Padahal, statusnya saat itu sedang dalam proses mendapatkan recognized paper, atau sering disebut sebagai warga paperan di Hong Kong. Seperti diketahui, seseorang yang berstatus overstay atau paperan dilarang bekerja di Hong Kong.

“Dia tertangkap dalam penggerebekan di tempat kerja parttime. Waktu itu dia belum resmi paperan, masih dalam proses,” ujar Ukhti Sri, menceritakan kisah M.

Sampai sekarang, M mengaku tidak mengetahui persis ihwal kasusnya, karena tidak ada yang membantu dan memberikan informasi. Menurut penuturannya, M sengaja mengajukan diri untuk status paperan ketika pertama dipanggil ke kantor Imigrasi di Kowloon Bay. Pada panggilan kedua, M diminta membayar HK$2,000 namun dia tidak  memenuhi permintaan tersebut. M kemudian dibawa ke penjara Lo Wu.

“Tapi dia bilang, tanggal 11 Oktober akan dipindahkan ke penjara Tai Lam,” kata Ukhti Sri. [Siti Ngatipah]

Exit mobile version