Calon Jamaah Haji Wajib Vaksinasi Meningitis dan Covid-19

DDHK.ORG – Pemerintah Arab Saudi mewajibkan calon jamaah haji untuk melakuka vaksinasi meningitis dan Covid-19. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menyebutkan vaksinasi yang diberikan kepada calon jamaah haji ada yang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yakni meningitis dan Covid-19.

“Dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, ada vaksin wajib dan vaksin yang dianjurkan. Untuk yang wajib itu vaksin meningitis, lalu vaksin Covid-19,” kata Ketua Tim Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kota Bandung Girindra Wardhana seperti dilansir Republika, Selasa (9/5/2023).

Vaksinasi meningitis untuk calon jamaah haji telah berjalan sejak 29 April 2023 di Kecamatan Lengkong, Batununggal, Panyileukan, serta Bandung Kidul dan akan dijadwalkan untuk wilayah lainnya.

Sementara terkait vaksin Covid-19, kata dia, Pemerintah Arab Saudi cukup dengan dosis dua, tetapi aturan Satgas Covid-19 Indonesia minimal booster satu untuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

“Sekarang yang sedang kami kejar di jamaah haji itu harus melengkapi vaksin Covid-19, pemeriksaan kesehatan, pembinaan di puskesmas, dan kami jadwalkan untuk vaksinasi meningitis,” ucapnya.

Jika calon jamaah haji belum vaksin Covid-19, maka harus divaksinasi Covid-19 dulu sebelum melakukan vaksin meningitis.

Selain dua vaksin tersebut, kata Girindra, vaksin polio yang juga diwajibkan secara terbatas oleh Pemerintah Arab Saudi, karena Indonesia terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) polio.

“Tapi di surat yang baru datang hari ini dari Kementerian Kesehatan yang diwajibkan itu baru Kabupaten Purwakarta saja, wilayah lain tidak usah,” ucapnya. [DDHK News]

 

Exit mobile version