DDHK.ORG – Rakaat tarawih menjadi hal seru untuk diperbincangkan setiap kali Ramadan tiba. Antara 11 dan 23, banyak yang masih bertanya-tanya berapa rakaat seharusnya tarawih ditunaikan. Namun dalam konsultasi bersama ustadz kali ini ada pertanyaan, bolehkan tarawih hanya 10 atau 12?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz boleh gak, sholat terawih 10 12 rakaat saja. Sisanya 8 rakaat diniatkan sholat kadhoan subuh, baru witir 3 rakaat. Gerakan ikut imam, niatnya 6 – 8 rakaat qodho subuh?
Salam
Fulanah
Jawab
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah…
Penanya yang dimuliakan oleh Allah Subhanãhu wa Ta’ala, sebelum saya menjawab pertanyaan, marilah kita sama-sama memohon kepada Allah supaya bisa menjaga ibadah shalat kita, agar tertunaikan sesuai bahkan di awal waktunya.
Memang ada sebagian Ulama seperti Imam Nawawi & Ibnu Taimiyah rahimahumaLlãh yang membolehkan seorang muslim melaksanakan shalat di luar waktunya, maksudnya menjamak shalatnya dalam keadaan bekerja yang tidak mungkin ditinggalkannya seperti seorang dokter yang sedang melakukan operasi pada pasien, atau petani yang bajunya kotor & belum menemukan sesuatu yang bisa membersihkannya, atau hal-hal lain yang semisal dengannya. Namun dengan catatan tidak dijadikan sebagai sebuah kebiasaan yang berulang-ulang.
Jika memang kita pada suatu waktu berada pada kondisi demikian, maka itu dibolehkan.
Lalu bagaimana jika seorang makmum melakukan shalat fardlu di belakang imam yang sedang melakukan shalat sunnah? Apakah sah shalat makmum tersebut? Misalkan ada makmum yang melakukan shalat shubuh dengan niat qadla’ akan tetapi di belakang imam yang sedang shalat sunnah tarawih di bulan ramadhan?
Di sinilah letak pertemuan persoalannya.
Dalam madzhab Hanafi & Maliki dikatakan:
لا تصح صلاة المفترض خلف المتنفل لقوله صلى الله عليه وسلم (إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه)
“Tidak sah sholat fardlunya seseorang (jika ia makmum) di belakang orang yang melakukan sholat sunnah, sebagaimana hadits Nabi shallallãhu ‘alaihi wasallam: (Sesungguhnya seorang imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian berselisih dengannya).”
Namun madzhab Syafi’i & Hanbali berpendapat shalat yang demikian itu sah. Menurutnya, tidak bolehnya makmum berselisih dengan Imam adalah dalam hal gerakan shalat, bukan pada niatnya.
Imam Nawawi rahimahuLlah berkata dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab:
مذهبنا- نحن الشافعية – : أنه تصح صلاة النفل خلف الفرض , والفرض خلف النفل , وتصح صلاة فريضة خلف فريضة أخرى توافقها في العدد ، كظهر خلف عصر , وتصح فريضة خلف فريضة أقصر منها , وكل هذا جائز بلا خلاف عندنا – نحن الشافعية – .
“Madzhab kami, Syafi’iyah, (berpendapat) akan sahnya shalat sunnah yang bermakmum di belakang shalat fardlu, shalat fardlu di belakang shalat sunnah, shalat fardlu di belakang shalat fardlu lainnya yang sesuai jumlah rakaatnya, seperti shalat zhuhur di belakang shalat ashar, begitu pula shalat fardlu di belakang shalat fardlu lainnya yang lebih pendek rakaatnya. Semua ini boleh tanpa ada khilaf (perselisihan) dalam madzhab kami Syafi’iyah.”
Namun yang paling penting adalah bagaimana kita bisa menjaga shalat kita agar sesuai bahkan bisa di awal waktunya, maka itu lebih baik.
Semoga Allah memudahkan urusan shalat kita, sehingga semua urusan lainnya menjadi mudah, amin…
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK New