ArtikelKonsultasi

Bolehkah Bunga Deposito untuk Korban Banjir?

DDHK.ORG – Bolehkah bunga deposito untuk korban banjir?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Izin bertanya Ustadz.

Bolehkah imbalan jasa deposito seperti bunga tabungan deposito diberikan pada korban-korban banjir, masyarakat sekitar, dan juga ke masjid akibat banjir.

Terimakasih.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah…
Masalah perbankan belum pernah dijumpai di masa lalu. Akan tetapi ulama salaf telah sepakat bahwa riba hukumnya haram.

Di masa modern seperti sekarang ini, muncul suatu lembaga yang bergerak di bidang keuangan dengan cara mencari nasabah agar mau menabung dan menyimpan uangnya di bank, yang nantinya ia akan mendapat kelebihan atau keuntungan.

Bank juga memberikan pinjaman berupa uang kepada masyarakat dengan kelebihan pengembalian. Kedua kelebihan atau keuntungan di atas biasa disebut dengan bunga.

Meskipun bunga bank dalam bahasa arab disebut dengan faidah (فائدة) atau sesuatu yang bermanfaat dan mengandung makna positif, akan tetapi sebenarnya itu hanya sebatas cover yang sejatinya adalah riba dalam istilah syariat Islam. Padahal riba adalah haram dan termasuk dosa besar.

Allah Subhãnahu Wata’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. {Q.S. Al-Baqarah (2): 275}

Di antara jenis riba pada perbankan adalah bunga tabungan deposito. Jika seseorang sudah terlanjur menabung tabungan dalam bentuk deposito, maka baginya untuk mengambil uang tersebut jika sudah tiba masa untuk diambil.
Karena sejatinya asal uang yang ditabungkan adalah halal jika memang berasal dari yang halal. Adapun mengambil bunga darinya, ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Syekh Utsaimin berpendapat, mengambil bunga tabungan dari bank hukumnya haram karena riba. Sehingga bunga tersebut dibiarkan begitu saja di bank.

Adapun Ulama kontemporer lainnnya seperti Syekh Yusuf Qardlawi berpendapat boleh mengambil bunga dari bank asalkan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, melainkan diberikan kepada pihak lain yang lebih bermanfaat seperti fasilitas umum, dsb.
Akan tetapi hal tersebut bukanlah termasuk sedekah yang mendapatkan pahala, karena Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ (رواه مسلم)

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim)

Beliau berpendapat demikian karena membiarkan bunga menetap pada bank dikhawatirkan harta tersebut akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya yang justru madlarat (bahaya)nya lebih besar.

Adapun untuk memberikannya kepada fakir miskin, sebagian ulama membolehkan. Namun untuk lebih hati-hati, janganlah kita gunakan harta dari hasil bunga bank untuk kepentingan yang nantinya masuk perut seperti untuk membeli makanan atau minuman, akan tetapi boleh diberikan untuk kepentingan lainnya.

Uang bunga tersebut boleh digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, kamar mandi, wc, dsb. Adapun untuk sarana-sarana yang bersangkutan dengan ibadah secara langsung seperti masjid, wakaf Al-Quran, dan sejenisnya, maka tidak dibolehkan.

Lebih selamat kita tidak menabung di bank-bank konvensional non syariah.

Semoga bermanfaat…

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×