Bolehkah Berbicara saat Wudlu atau Menjedanya?
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.
Apa hukumnya menjawab panggilan orang saat wudlu? Sebab, kadang majikan memanggil saat kita sedang berwudlu. Jadi maksudnya, berbicara saat wudlu apakah boleh?
Dan, apa hukumnya menjeda wudlu? Misalnya, pada saat wudhu di toilet umum, trus saat mau basuh kaki ada petugas yang melarang. Pas petugas sudah pergi, dilanjutkan lagi wudlunya.
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
Bismillah… Dalam syarah Matan Taqrîb, yaitu kitab Fathul Qarîb al-Mujîb karya Ibn Al-Qasim al-Ghâzi, disebutkan bahwa ada 10 sunnah berwudlu yaitu:
- Membaca basmalah
- Membasuh kedua telapak tangan
- Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya
- Mengusap seluruh kepala (karena yang wajib hanya sebagian kepala menurut madzhab Syafi’i)
- Mengusap seluruh bagian kedua telinga
- Menyela-nyela jenggot
- Menyela-nyela jari tangan dan kaki
- Mendahulukan bagian kanan
- Mengulangi tiga kali
- Muwãlãh (terus menerus tanpa terjeda)
Jika seseorang tidak melakukan sunnah yang ke-10, yaitu muwãlãh, karena suatu hal sehingga wudlunya sempat berhenti dan terjeda, lalu setelah itu ia melanjutkan lagi wudlunya, maka wudlunya tetaplah sah menurut madzhab Syafi’i. Karena muwãlãh hukumnya sunnah.
Muwalah (terus menerus tanpa jeda lama) diungkapkan dengan bahasa tatabbu’ (terus menerus). Muwalah adalah antara dua anggota wudlu’ tidak terjadi perpisahan yang lama, bahkan setiap anggota langsung disucikan setelah mensucikan anggota sebelumnya, sekira anggota yang dibasuh sebelumnya belum kering dengan keaadan angin, cuaca, dan zaman dalam keadaan normal”. (Fathul Qarib hlm. 19)
Menurut madzhab Maliki, berbicara ketika wudhu hukumnya adalah makruh jika yang dibicarakan sama sekali tidak diperlukan.
Sementara menurut madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, hukum berbicara ketika wudhu dapat mengurangi kesempurnaan wudlu. Sehingga diam ketika wudhu adalah sunnah. Yang diperbolehkan adalah doa atau dzikir kepada Allah SWT selama wudlu.
Tetapi jika sangat mendesak, maka seseorang boleh berbicara. Misal, ketika kita sedang berwudlu tiba-tiba melihat orang buta yang salah jalan menuju arah yang berbahaya seperti sungai yang deras dan dalam atau jalan yang ramai oleh kendaraan. Demikian pula menjawab panggilan orang lain seperti majikan, dan sebagainya ketika wudlu. Jika panggilan tersebut sangatlah penting, maka diperbolehkan untuk menjawabnya. Namun jika sebaliknya, maka menunda jawaban hingga wudlunya selesai, itu lebih utama.
Berbeda lagi dengan pendapat Sayyid Sabiq dalam bukunya fiqsussunnah, beliau mengatakan bahwa berbicara saat wudlu hukumnya boleh karena tidak ada dalil yang jelas melarangnya.
Kesimpulannya adalah berbicara ketika wudlu tidaklah membatalkannya. Hanya saja hukumnya makruh kecuali sangat penting dan mendesak. Karena hal tersebut bisa mengurangi kekhusyukan dan keutamaan wudlu.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]