Info DD

BNP2TKI Ganti Nama Jadi BP2MI

KABAR DARI TANAH AIR

JAKARTA | INDONESIA – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan berganti nama menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Perubahan nama tersebut disesuaikan dengan penggunaan istilah yang diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (4/11/2019). “Undang-undang itu mengatur pengubahan nama dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jadi, pengubahan nama badan ini agar sejalan dengan undang-undang tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal baru yang diatur dalam UU 18/2017, sebagai undang-undang terbaru tentang pengiriman PMI ke luar negeri. Misalnya, instansi yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan PMI tidak hanya pemerintah pusat dan swasta saja. Namun juga pemerintah daerah.

“Kemudian cakupan layanannya tidak hanya dengan calon PMI dan PMI saja, tetapi juga sampai keluarganya,” kata Tatang.

Dia juga mnejelaskan, nantinya BP2MI akan lebih banyak menempatkan PMI terampil dan professional. Di saaat yang sama, lembaga ini akan berupaya menurunkan jumlah PMI yang memiliki kategori pekerja rumah tangga dan yang berisiko tinggi. BP2MI juga akan akan menekan jumlah PMI non-prosedural semaksimal mungkin. [DDHKNews]

Sumber berita: CNN Indonesia/Antara

Baca juga:

×