Berita

Berapa Hari Majikan Boleh Telat Bayar Gaji PRT?

KONSULTASI PMI

TANYA: Bagaimana seharusnya majikan membayar gaji kepada pekerja rumah tangga (PRT)? Dan, kapan seharusnya majikan membayar gaji kepada PRT?

JAWAB: Majikan disarankan membayar gaji dengan cek atau pembayaran otomatis ke rekening PRT-nya. Tetapi hal itu harus disetujui sebelumnya oleh PRT. Jika tidak disetujui, sebaiknya dibayar dengan uang tunai.

Majikan harus menyimpan bukti-bukti pembayaran gaji, misalnya laporan bank. Majikan sebaiknya juga membuat kuitansi pembayaran gaji dan uang makan dan meminta PRT-nya untuk membuat tanda terima atas penerimaan pembayaran tersebut.

(Contoh kuitansi tanda terima gaji oleh PRT dapat dibuat seperti dalam gambar pada artikel ini).

Majikan harus membayar gaji kepada PRT paling sedikit satu bulan sekali. Gaji akan menjadi terhutang pada hari terakhir masa penggajian. Majikan harus membayar gaji kepada PRT-nya secepat mungkin, tidak boleh melewati 7 hari setelah akhir masa pembayaran gaji.

Jika ingin mengubah masa penggajian dan tanggal pembayaran gaji, majikan harus memberitahu PRT-nya sebelumnya dan melunaskan jumlah apa saja yang terhutang.

Sebagai contoh, PRT mulai bekerja tanggal 1 Maret. Jika ingin mengubah masa penggajian hingga dimulai tanggal 16 tiap bulan, majikan harus melunaskan sisa gaji yang terhutang untuk 15 hari (yaitu dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 15) terlebih dulu, dalam waktu 7 hari setelah tanggal 15 Maret, sebelum membayar gaji pada tanggal pembayaran yang baru di bulan April. [DDHKNews]

Sumber: Buku Pedoman Praktis untuk Pramuwisma Asing Labour Department Hong Kong [Hal. 9-10/12]

Baca juga:

×