DDHK.ORG – ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menggelar buka puasa Bersama selama Ramadan ini dipastikan bakal dikenakan sanksi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta ASN tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 2023.
Jika ASN masih membandel dan tetap menggelar acara buka puasa bersama, Anas mengatakan ada sanksi yang akan diberikan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya,” ujarnya dalam siaran resmi yang dilansir Kompas, Kamis (23/3/2023).
“Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” sambung dia.
Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama. Menurut Anas, arahan Presiden itu harus dipatuhi oleh ASN. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.
Menurut Anas, semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik selama Ramadhan. “Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” kata dia.
Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah menurutnya tidak harus lewat buka bersama.
“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ucap Anas.
Ia menyarankan, bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, maka bisa disalurkan ke panti asuhan. Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan melalui surat Sekretaris Kabinet mengenai Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Poin terakhir, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. [DDHK News]