BeritaHong KongImigrasi

Ajukan Visa PRT Asing, Majikan Harus Tanggung Biaya Tes Covid dan Karantina Hotel

DDHK.ORG — Departemen Imigrasi Hong Kong akan menerapkan pengaturan baru pada aplikasi pengajuan visa pekerja rumah tangga (PRT) asing. Pengaturan baru ini akan disesuaikan dengan langkah-langkah Pemerintah memberlakukan aturan kepada pelancong yang dalam 14 hari sebelum tiba di Hong Kong mengunjungi tempat-tempat yang dianggap berisiko tinggi penularan virus corona.

“Spesifikasi untuk menerapkan kondisi (aturan ketat) berdasarkan alasan kesehatan masyarakat pada wisatawan yang telah mengunjungi Bangladesh, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina dan Afrika Selatan dalam 14 hari sebelum kedatangan di Hong Kong. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 25 Juli,” demikian diumumkan Pemerintah Hong Kong melalui situs resminya, news.gov.hk, Selasa (21/7/2020).

Dengan pengaturan baru tersebut, para majikan yang mengajukan visa untuk PRT asing mereka akan diminta menandatangani perjanjian untuk menunjukkan bahwa mereka akan mengatur tes COVID-19 dan karantina hotel untuk PRT asing mereka. Mereka juga diminta bertanggung jawab atas biaya yang relevan jika PRT mereka tiba pada atau setelah 25 Juli.

Jika majikan melanggar perjanjian tersebut, PRT asing mereka dapat ditolak masuk ke Hong Kong dan pengajuan mereka untuk mempekerjakan PRT asing di masa mendatang dapat ditolak.

Para majikan dapat mengunduh form perjanjian tersebut secara online atau mendapatkannya dari kantor pusat dan Kantor Cabang Departemen Imigrasi.

“Hubungi nomor telepon 28246111 untuk pertanyaan tentang aplikasi visa PRT asing atau 21579537 untuk pertanyaan tentang hak dan manfaat pekerjaan,” tulis news.gov.hk. [DDHKNews/sumber foto: Apakabar Online]

Baca juga:

×