DDHK.ORG – Bolehkah air bekas wudu dipakai untuk mencuci baju? Air yang sah digunakan untuk menghilangkan hadats adalah air yang suci dan mensucikan yakni air mutlak.
Bagaimana dengan air bekas wudu ini? Masih bisakah digunakan untuk mencuci baju?
Seperti dilansir Republika, dalam kitab Fathul Qorib karya syekh Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim Al Ghozi atau Ibnu Qosim Al Ghozi terdapat pembahasan tentang air suci tetapi tidak bisa mensucikan untuk lainnya ( tohirin ghoiru mutohir lighoirihi) yaitu adalah air musta’mal yakni air yang sudah pernah digunakan untuk menghilangkan hadats atau untuk menghilangkan najis.
Contohnya adalah air yang telah digunakan untuk berwudu. Maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci kembali.
Kecuali air itu melebihi dua kulah, maka air tersebut tetap suci dan mensucikan meski sudah digunakan berwudu.
Lain halnya ketika air itu sedikit atau kurang dari dua kulah, maka air yang sudah digunakan berwudhu itu disebut air musta’mal.
Bila air itu sedikit dan sudah menjadi musta’mal (misalanya karena telah digunakan berwudu) maka boleh digunakan untuk mencuci seperti mencuci pakaian atau peralatan dapur untuk menghilangkan noda dengan catatan tidak ada najis.
(طَاهِرٌ) فِي نَفْسِهِ (غَيْرُ مُطَهِّرٍ) لِغَيْرِهِ (وَهُوَ المَاءُ المُسْتَعْمَلُ) فِي رَفْعِ حَدَثٍ أَوْ إِزَالَة نَجْسٍ إِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ وَلَمْ يَزِدْ وَزْنُهُ بَعْدَ انْفِصَالِهِ عَمَّا كَانَ بَعْدَ اعْتِبَارِ مَا يَتَشَرَّبُهُ المَغْسُوْلُ مِنَ المَاءِ.
Dan bagian yang ketiga, itu air yang suci dalam zatnya tetapi tidak bisa mensucikan pada selainnya. Ialah air musta’mal (air yang sudah pernah digunakan) untuk menghilangkan hadats atau untuk menghilangkan najis.
Dihukumi musta’mal bila air tidak berubah dan tidak bertambah banyaknya air setelah terpisahnya air dari perkara yang dibasuh dengan mengira-ngirakan bagian air yang terserap oleh benda yang dibasuh. [DDHK News]