Pada 12 Oktober 2026 lalu, Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meluncurkan layanan telekonseling bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mengikuti launchng tersebut bersama para PMI yang tinggal di Shelter DDHK secara daring di shelter yang berlokasi di Causeway Bay tersebut.
Konsul Ketanagakerjaan KJRI Hong Kong, Feisal Sinaga, mengatakan bahwa layanan telekonseling bagi PMI yang diinisiasi oleh KP2MI merupakan salah satu upaya penguatan pelindungan PMI, khususnya dalam memberikan dukungan kesehatan mental selama bekerja di luar negeri. “Kami berharap para PMI di Hong Kong dapat memanfaatkan layanan ini sebagai ruang yang aman untuk berbagi cerita, memperoleh dukungan, serta menghadapi berbagai tantangan selama bekerja di negara penempatan,” ujarnya kepada DDHKNews.
General Manager DDHK, Ustadz Fajar Shofari Nugraha, menegaskan bahwa layanan konseling ini memiliki manfaat yang besar dan sangat dibutuhkan oleh PMI di luar negeri. Terutama, melihat kenyataan bahwa banyak PMI, baik di Hong Kong maupun di Macau, kerap menghadapi banyak persoalan terkait pekerjaan, keluarga, maupun masalah pribadi yang tidak ringan saat bekerja di negeri rantau.
“Layanan konseling menjadi sebuah terobosan menarik dari KP2MI. Semoga ini menjadi ikhtiar yang dilakukan negara untuk melindungi PMI di manapun berada, terutama dalam hal pendampingan kesehatan mental. Semoga manfaatnya semakin luas dan banyak PMI yang terbantu dengan layanan ini”, kata Ustadz Fajar.
Seperti diketahui, KP2MI pada Senin (12/10/2026) lalu meluncurkan layanan telekonseling bagi PMI di luar negeri untuk memperkuat perlindungan, khususnya dalam menghadapi persoalan kesehatan mental selama bekerja di negara penempatan. Menteri P2MI Mukhtarudin menjelaskan bahwa layanan tersebut diluncurkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia dan menjadi layanan baru yang disiapkan pemerintah untuk membantu pekerja migran mengatasi berbagai persoalan, mulai dari pekerjaan, keluarga, hingga masalah pribadi.

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo bahwa pentingnya kita memberikan perlindungan, pra penempatan, ketika penempatan, dan purna penempatan. Nah, telekonseling ini bagian daripada kita memberikan perlindungan ketika mereka bekerja di luar negeri,” kata Menteri Mukhtarudin usai peluncuran Layanan Telekonseling KP2MI di Kantor KP2MI, Jakarta, seperti dikutip Antara.
Melalui layanan itu, pekerja migran dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog, serta dapat diakses secara gratis atau tanpa dipungut biaya. “Silakan bercerita tentang apa yang jadi masalahnya, jadi persoalannya, baik urusan pekerjaan, urusan pribadi, keluarga, dan lain-lain. Nanti kita siapkan psikolog-psikolog yang akan melakukan pelayanan,” ujarnya.
Muhktarudin menjelaskan layanan telekonseling tersedia selama 24 jam bagi PMI di seluruh dunia. PMI dapat mendaftar melalui nomor WhatsApp 0811-8080-141 atau melalui surat elektronik yang akan ditindaklanjuti dengan penentuan jadwal untuk sesi konseling melalui panggilan video.
Menurut dia, layanan telekonseling juga disiapkan sebagai wadah bagi pekerja migran untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh pendampingan secara langsung, alih-alih mengungkapkan persoalan mereka melalui media sosial yang berpotensi memperkeruh keadaan tanpa memberikan solusi. Ia menyebut persoalan yang kerap dihadapi pekerja migran meliputi masalah hubungan kerja, kelelahan, kesulitan beradaptasi, hingga ketidakcocokan dengan pemberi kerja.
“Kadang-kadang justru memperburuk keadaan atau memperburuk suasana bukan memberikan solusi tapi malah menambah kompleksitas permasalahan. Oleh karena itu kita siapkan pelayanan ini 24 jam pelayanan kepada pekerja migran kita di seluruh dunia untuk melakukan telekonseling,” ucapnya.
Untuk tahap awal, KP2MI menyiapkan tiga psikolog internal dan berencana menambah jumlah tenaga psikolog melalui kerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) serta pihak lain yang memiliki tenaga psikolog. KP2MI menegaskan layanan itu terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, baik pekerja migran yang berangkat melalui prosedur resmi maupun nonprosedural.
4 Langkah Jaga Kesehatan Mental
Dalam kesempatan tersebut, dikuti DetikNews, Mukhtarudin menyampaikan 4 langkah yang dapat dilakukan Pekerja Migran untuk menjaga kesehatan mental selama bekerja di luar negeri.
Pertama, menjaga komunikasi dengan keluarga, sahabat, dan sesama pekerja migran. Menurutnya, dukungan dari orang-orang terdekat dapat membantu pekerja menghadapi masa-masa sulit sekaligus mengurangi perasaan terisolasi ketika berada jauh dari rumah.
Kedua, mengenali dan mengelola stres dengan baik. Dalam hal ini, pekerja migran dapat meluangkan waktu untuk beristirahat, beribadah, berolahraga, maupun melakukan aktivitas positif lainnya guna menjaga keseimbangan emosi.
Ketiga, tidak memendam masalah seorang diri. Ketika menghadapi kesulitan, Pekerja Migran diharapkan berani bercerita kepada orang yang dipercaya atau mencari bantuan profesional apabila membutuhkan dukungan lebih lanjut.
Keempat, membangun kepedulian terhadap sesama pekerja migran. Sikap saling mendengarkan, memberikan perhatian, dan menguatkan dapat menjadi sumber dukungan yang berarti bagi mereka yang sedang menghadapi persoalan.
Mukhtarudin menilai menjaga kesehatan mental memang dapat dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Namun, terdapat kondisi ketika persoalan yang dihadapi membutuhkan penanganan lebih lanjut sehingga ketersediaan layanan konsultasi menjadi bagian penting dalam sistem pelindungan PMI.



