Demi meningkatkan keamanan pangan dan kebersihan lingkungan, Departemen Kebersihan Lingkungan dan Makanan Hong Kong (FEHD) secara berkelanjutan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi di berbagai lokasi tempat berkumpulnya pekerja rumah tangga (PRT) asing di berbagai distrik. Di saat bersamaan, departemen tersebut juga mengintensifkan operasi penegakan hukum mendadak yang didasarkan pada informasi intelijen, dengan menyasar pelanggaran seperti praktik pedagang kaki lima tanpa izin, penghalangan akses jalan, serta tindakan meninggalkan atau menyimpan barang di tempat umum. Demikian disampaikan juru bicara FEHD, 30 September 2026 lalu.
“Dalam operasi yang dilaksanakan selama tiga minggu terakhir, petugas FEHD menangkap total 10 orang di lokasi berkumpulnya pekerja rumah tangga asing atas dugaan praktik pedagang kaki lima tanpa izin dan tindakan yang menyebabkan gangguan atau penghalangan di tempat umum,” bunyi siaran publikasi situs resmi Labour Department Hong Kong terkait PRT asing.
Menyertai operasi tersebut, sekitar dua ton barang, termasuk makanan matang, pakaian, topi, sepatu, tas tangan, dan kosmetik, telah disita. Terhadap orang-orang yang ditangkap dan diduga melanggar ketentuan izin tinggal mereka, FEHD telah memberi tahu instansi penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut secara paralel.
Setelah berakhirnya masa sosialisasi dan edukasi, FEHD telah meningkatkan patroli dan operasi pembersihan di lokasi berkumpulnya PRT asing. Pihak departemen telah mengeluarkan lebih dari 30 pemberitahuan terkait barang-barang yang ditinggalkan tanpa pengawasan dan menyingkirkan lebih dari 80 kilogram barang yang menghalangi pekerjaan pembersihan.
“Terkait pemasangan tenda di tempat umum dan tindakan meninggalkan barang pribadi yang menduduki lahan pemerintah, departemen telah merujuk kasus-kasus tersebut kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti,” tulis juru bicara FEHD.
FEHD menegaskan bahwa PRT asing yang melakukan praktik pedagang kaki lima secara ilegal berarti melanggar ketentuan izin tinggal mereka. Para pemberi kerja diimbau untuk mengingatkan PRT mereka agar mematuhi hukum dan menjaga kebersihan lingkungan.
FEHD akan terus melakukan inspeksi proaktif di lokasi-lokasi yang umum menjadi tempat berkumpulnya PRT asing, serta meningkatkan dan memperkuat koordinasi lintas instansi. “FEHD mengharapkan kerja sama penuh dari pihak-pihak terkait dalam menjaga kebersihan umum. Masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik pedagang kaki lima tanpa izin atau pelanggaran lainnya kepada FEHD,” ujar juru bicara tersebut.



