Bekerja di negeri rantau seperti Hong Kong tentu banyak tantangannya. Selain perbedaan bahasa dan budaya, banyak hambatan yang ditemukan dan potensi bahaya yang dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia. Terlebih, buat PMI yang baru pertama kali bekerja di Negeri Beton.
Tidak sedikit PMI Hong Kong yang harus berurusan dengan kasus hukum, salah gaul, masalah hubungan dengan majikan mereka, hingga terjerat hutang yang jumlahnya cukup fantastis. Untuk itulah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong rutin menggelar “Welcoming Program” untuk PMI yang baru tiba di Negeri Beton.
Pada edisi hari Selasa, 28 Oktober 2025 lalu, General Manager Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK), Ustadz Fajar Shofari Nugraha turut menjadi narasumber di acara Welcoming Program yang digelar di Ruang Ramayana KJRI Hong Kong. “Pada tahun ini, 2025, untuk kegiatan Welcoming Program KJRI Hong Kong, DDHK sudah dua kali memberikan pembekalan kepada pekerja migran Indonesia yang baru datang untuk bekerja,” kata Ustadz Fajar kepada DDHK News, Selasa (4/11/2025).
“Selain melakukan sosialisasi program-program DDHK, kami juga menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh PMI dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh PMI selama bekerja di Hong Kong,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ustadz Fajar juga membekali 155 PMI baru peserta Welcoming Program dengan informasi dan pesan pengingat agar mereka mengisi hari liburnya dengan berbagai aktivitas kebaikan. “Kami ingatkan untuk memanfaatkan waktu libur dengan sebaik mungkin, mengisinya dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat.” ujarnya.

Welcoming Program KJRI Hong Kong merupakan kegiatan pembekalan dan perlindungan bagi PMI yang baru tiba di Hong Kong. Program ini bertujuan memberikan informasi penting, seperti aturan dan hal-hal yang perlu diketahui saat tinggal dan bekerja di sana, sebagai bagian dari upaya KJRI Hong Kong untuk melindungi para pekerja migran.
Tujuan utama program ini adalah memberikan pembekalan dan informasi kepada PMI baru agar lebih siap menghadapi tantangan hidup dan bekerja di luar negeri. Selain itu, kegiatan ini berfungsi untuk meningkatkan perlindungan bagi PMI dengan memberikan pemahaman tentang aturan dan hak-hak mereka.





