"Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah) "....Barangsiapa yang mempekerjakan saudaranya, maka hendaklah ia memberinya makan dari makanan yang dimakannya; mengenakannya pakaian dari pakaian yang dikenakannya; dan janganlah kaliian membebani mereka di luar kemampuan mereka; bila kalian membebani mereka, maka bantulah mereka." (HR. Bukhari)