ArtikelBeritaDunia IslamHikmah

Wanita Baik untuk Laki-laki Baik, Ini Maksudnya

DDHK.ORG – Wanita baik untuk laki-laki baik. Pernah mendengar firman Allah yang ini kan?

Kalimat ‘wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita yang baik’ diartikan dengan berbagai interpretasi.

Dilansir dari Republika, ada yang mengartikan orang jahat tidak bisa bersama dengan orang baik atau bahkan mempertanyakan ayat ini karena merasa mendapat pasangan jahat, sementara dirinya merasa baik.

Terkait ayat ini, Allah SWT berfirman dalam Alquran:

ٱلْخَبِيثَٰتُ لِلْخَبِيثِينَ وَٱلْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَٰتِ ۖ وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Artinya: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (QS. An Nur: 26).

Sekretaris Fatwa di Dar Ifta Mahmoud Shalaby mengatakan ayat ini adalah terkait kecenderungan seseorang.

Seorang yang baik, entah itu laki-laki atau perempuan, akan cenderung memilih pasangan yang baik.

“Bahwa laki-laki yang baik cenderung secara naluriah kepada yang terlihat seperti mereka dan yang sepaham dengan mereka di antara para gadis. Dan begitu juga sebaliknya,” jelas Syekh Shalaby dilansir dari Elbalad, Senin (9/1/2023).

Dia menambahkan, dalam sebuah video yang disiarkan oleh Dar ifta di YouTube, tidak ada ketentuan hukum syariat yang menyatakan seorang yang buruk perangainya tidak boleh menikah dengan perempuan baik-baik (sebagaimana dipahami sebagian orang).

Bahkan sudah menjadi kewajiban bagi seseorang pria untuk mencari istri yang baik dan memilih ibu bagi anak-anaknya yang memelihara kehormatan dan hartanya, begitupun sebaliknya.

Sementara itu, Syekh Yusri Azzam, dai Islam, mengatakan, Rasulullah SAW mengatakan, seorang wanita dapat dinikahi karena empat alasan: hartanya, garis keturunannya, garis keturunannya, kecantikannya, dan agamanya.

“Barang siapa yang mengambilnya karena kecantikannya, maka mendapat kecantikannya, dan barang siapa yang mengambilnya karena silsilah yang didapat adalah silsilahnya, dan barang siapa yang mengambilnya karena agamanya, maka akan memperoleh harta, kecantikan dan silsilah. Maka pilihlah karena agamanya,” jelasnya. [DDHK News]

Baca juga:

×