Uang Hasil Judi untuk Sedekah
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Bolehkah uang hasil pemberian majikan karena menang judi dibuat takziah, diberikan pada istri seseorang yang meningggal dunia?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Mencari rezeki yang halal merupakan kewajiban setiap muslim. Termasuk diantaranya adalah bekerja serta mendapatkan upahnya, juga hadiah yang diterima pun juga harus berasal dari harta yang halal.
Allah SWT berfirman:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
{سورة المائدة: ٩٠}
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. {Q.S. Al-Maidah: 90}
Takziah juga merupakan perbuatan baik yang dengannya kita peduli dengan musibah yang dialami saudara kita sesama muslim. Kita dianjurkan untuk membantu dan meringankan beban mereka, termasuk beban finansial, misalnya. Lalu apa hukumnya jika kita menyumbang takziah dengan uang hasil judi?
Tentu ayat di atas dengan jelas dan tegas mengharamkan harta-harta tersebut di atas termasuk berjudi dan hasil darinya. Oleh karena itu uang hasil judi tidak boleh digunakan, dimakan hasilnya, serta disumbangkan, dikarenakan uang haram tidak boleh disedekahkan.
Semoga bermanfaat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]