Tidak Memberikan Pinjaman Saat Saudara Butuh

DDHK.ORG – Pinjaman atau utang menjadi hal akrab dalam kehidupan sehar-hari. Memberikan pinjaman memang sangat dianjurkan pada yang membutuhkan. Apalagi pada saudara. Tapi bagaimana kalau yang dihutangi malah tidak tahu diri dan meminjam lagi, dosakah bila tidak dipinjami? Simak konsultasi berikut ini.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, saya mau bertanya.

Dosakah saya, bila saudara saya mau pinjam uang namun tidak saya berikan karena dulu dia pernah meminjam uang juga namun tak kunjung dibayar hingga tiga tahun lamanya dengan alasan untuk membiayai sekolah anaknya.

Mohon nasehat dan motivasinya Ustadz, terima kasih. Barakallah.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah…

Membantu kesulitan orang lain adalah perkara yang sangat dianjurkan. Dari Abu Hurairah radliyãllahu ‘anhu, Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ (رواه مسلم)

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selamahamba tersebut menolong saudaranya.” (H.R. Muslim)

Di antara perbuatan menolong kesulitan orang lain adalah memberinya pinjaman utang. Selama utang yang digunakan adalah untuk kebutuhan yang dibolehkan. Namun jika utang yang didapat diperuntukkan untuk hal yang makruh apalagi haram, maka meminjaminya tidak diperkenankan.

Senada dengan apa yang Syaikh Wahbah Al-Zuhaili sebutkan dalam kitab beliau Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:

والإعارة قربة مندوبة إليها، لقوله تعالى: وتعاونوا على البر والتقوى

‘Pinjam meminjam merupakan ibadah yang dianjurkan. Ini berdasarkan firman Allah:’

“Hendaklah kalian tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.” {Q.S. Al-Maidah: 2}

Lalu apa jadinya jika orang yang hutang belum membayar hutangnya namun ingin hutang lagi?

Pada dasarnya utang adalah membantu orang lain. Namun harus ada perjanjian dan catatan di dalamnya. Allah Subhãnahu wata’ala berfirman:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِذَا تَدَایَنتُم بِدَیۡنٍ إِلَىٰۤ أَجَلࣲ مُّسَمࣰّى فَٱكۡتُبُوهُۚ {سورة البقرة: ٢٨٢}

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya.” {Q.S. Al-Baqarah: 282}

Artinya harus ada kejelasan dan kesepakatan kapan akan dilunasi antara kedua belah pihak; pemberi pinjaman dan peminjam.

Namun jika sampai pada masa pelunasan si peminjam belum bisa melunasi utangnya, maka berilah tenggang waktu padanya. Allah Subhãnahu wata’ala berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ {سورة البقرة: ٢٨٠}

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” {QS. Al Baqarah: 280}

Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ (رواه مسلم)

“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi utang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (H.R. Muslim)

Jika orang yang berhutang belum bisa melunasi utangnya namun ingin hutang lagi, maka yang harus kita perhatikan adalah:

1. Untuk keperluan apa dia ingin berutang lagi.

2. Lihat sejarah orang yang berhutang tadi, terutama akhlak dan adab berhutangnya

3. Lihat kemampuan kita.

Jika ketiga faktor di atas terpenuhi dengan baik, meminjaminya lagi dibolehkan bahkan baik. Namun jika ada salah satu faktor yang tidak terpenuhi dengan baik, maka kita tidak berdosa jika tidak meminjaminya lagi. Bahkan bisa menjadi pelajaran bagi dia.

Wallãhu a’lam

Semoga bermanfaat…

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

 

Exit mobile version