Bab 3: Pembayaran dan Pemotongan Gaji
Untuk Majikan dan PRT Asing di Hong Kong
PERTANYAAN 7: Apa akibatnya jika pemberi kerja tidak membayar gaji PRT asingnya tepat waktu?
JAWABAN:
◦ Jika seorang pemberi kerja dengan sengaja dan tanpa alasan yang masuk akal tidak membayar gaji PRT asingnya dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, pemberi kerja:
1. Harus membayar bunga atas jumlah gaji yang terhutang kepada PRT asingnya; dan
2. Dapat dituntut secara hukum dengan hukuman denda maksimum HK$350,000 dan hukuman penjara selama 3 tahun.
◦ Jika gaji tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, maka PRT asing dapat menganggap bahwa kontrak telah diputuskan oleh pemberi kerja tanpa pemberitahuan. Dalam keadaaan demikian, pemberi kerja harus membayar kepada PRT asingnya gaji sebagai pengganti pemberitahuan, dan pembayaran lainnya atas pemberhentian kerja sesuai dengan ketentuan hukum dan ketentuan kontrak kerja.
◦◦◦
Sumber: Buku Panduan Praktis Untuk Pekerjaan Pengurus Rumah Tangga Asing (Apa yang harus diketahui pengurus rumah tangga asing dan pemberi kerja mereka) yang dikeluarkan oleh Labour Department Hong Kong.