Polisi telah mendakwa Pekerja migran Indonesia (PMI) atas tuduhan pembunuhan terkait kematian seorang nenek berusia 93 tahun di Tak Long Estate. Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Magistrat Kwun Tong pada Rabu (14/10/2026) lalu, demikian diberitakan The Standard.
Kasus ini menjadi sorotan di kalangan warga Hong Kong. Kasus tersebut juga membuat geger kalangan PMI di Negeri Beton.
Seperti diketahui, nenek tersebut ditemukan tidak sadarkan diri di sebuah unit di Tak Yiu House, Tak Long Estate pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 8 pagi dan kemudian dibawa ke United Christian Hospital, di mana ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 9.12 pagi. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kasus ini ditangani oleh tim investigasi kriminal distrik kepolisian Sau Mau Ping. Penyelidikan awal menemukan adanya luka pada wajah, leher, dada, dan perut wanita tersebut, yang diduga diakibatkan oleh tangan manusia.
Polisi menangkap seorang PMI yang bekerja sebagai perawat sang nenek pada tanggal 12 Oktober atas dugaan pembunuhan. Menurut sejumlah sumber, dugaan tindak pidana ini mungkin dipicu oleh kelelahan atau konflik yang timbul selama proses perawatan jangka panjang.
Apakabar+ memberitakan, dari pengadilan kemudian terkuak, identitas PMI berusia 52 tahun tersebut. Kasusnya teregister dengan nomor perkara KTCC2053/2026 dengan nama Karsinah sebagai terdakwa. Setelah diadili pertama kali pada hari Rabu lalu, sidang lanjutan Karsinah akan kembali digelar pada awal tahun depan.



