BeritaHong Kong

Tahun Ini Habis, Kontrak Pekerja Migran Indonesia Diperpanjang 6 Bulan

DDHK.ORG — Pada Selasa (28/9/2021) Pemerintah Hong Kong mengumumkan bahwa langkah-langkah untuk membantu pekerja rumah tangga (PRT) asing dan majikan mereka untuk mengatasi pandemi COVID-19 diperpanjang. Salah satu langkah tersebut adalah perpanjangan masa berlaku kontrak kerja.

“Untuk semua kontrak PRT yang akan berakhir pada atau sebelum 31 Desember tahun ini, Komisioner Tenaga Kerja telah memberikan persetujuan prinsip untuk memperpanjang masa kerja maksimal 6 bulan,” demikian diberitakan website resmi Pemerintah Hong Kong.

Jika tidak dapat diatur untuk pekerja yang baru direkrut untuk datang ke Hong Kong dalam periode 6 bulan ini dan majikan harus terus mempekerjakan PRT tersebut di luar periode yang diperpanjang, majikan harus mengajukan perpanjangan kontrak dengan PRT yang ada. “Jika kontrak dengan PRT saat ini telah diperpanjang berdasarkan pengaturan fleksibilitas yang diumumkan pada tanggal 28 Juni, majikan juga dapat memperpanjang masa kerja untuk jangka waktu maksimum 6 bulan tambahan.”

Penundaan kepulangan ke negara asal

Pemerintah Hong Kong juga memberikan perhatian terkait kepulangan PRT asing ke negara asal mereka.

Terkait hal ini, PRT asing pada kontrak baru dengan majikan yang sama, atau karena memulai kontrak baru dengan majikan baru setelah berakhirnya kontrak yang ada, dapat mengajukan penundaan kembali ke negara asal, namun dibatasi tidak lebih dari 1 tahun setelah kontrak kerja yang ada berakhir.

Mengingat pandemi, Pemerintah Hong Kong akan memperpanjang pengaturan fleksibilitas yang relevan yang diumumkan pada 30 Desember tahun lalu.

“Jika seorang PRT tidak dapat kembali ke tempat/negara asalnya dalam jangka waktu 1 tahun, PRT tersebut dapat mengajukan perpanjangan lebih lanjut dari batas tinggal sampai akhir kontrak mereka.”

Pemerintah menekankan bahwa pengaturan fleksibilitas di atas harus disepakati bersama antara majikan dan pekerjanya. Dan, majikan harus mengatur agar PRT asing mereka kembali ke negara asal dalam batas waktu tinggal yang diperpanjang.

8 minggu sebelum kontrak kerja berakhir

Sama seperti aplikasi untuk perpanjangan kontrak dengan majikan yang sama, aplikasi untuk perpanjangan lebih lanjut dari batas tinggal sampai akhir kontrak dapat diterima dalam waktu 8 minggu sebelum berakhirnya kontrak yang ada.

Aplikasi visa harus diajukan melalui halaman web Departemen Imigrasi. Pertanyaan tentang status aplikasi dan pemberitahuan pemutusan kontrak kerja dini juga dapat dilakukan melalui situs web.

Untuk pertanyaan tentang hak dan tunjangan kerja, hubungi Departemen Tenaga Kerja di 2157 9537 atau melalui email.

Untuk pertanyaan tentang aplikasi visa pembantu rumah tangga asing, hubungi Departemen Imigrasi di 2824 6111 atau melalui email. [Sumber: news.gov.hk] [DDHKNews]

Baca juga:

×