ArtikelFiqihKeuanganKonsultasi

Tabungan untuk Bangun Rumah, Wajib Dizakati?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau bertanya mengenai zakat maal, dimana misalnya kita memiliki tabungan yang sudah memenuhi ketentuan wajib zakat, namun tabungan tersebut dibutuhkan untuk membangun rumah, apakah wajib dikenakan zakat?

Jawab: Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.Apabila seseorang memiliki tabungan yang telah mencapai nishab dan genap tersimpan satu tahun, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Jadi, selama ketentuan itu terpenuhi, maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakat. Tidak ada perbedaan antara uang yang disimpan sebagai tabungan atau disimpan untuk persiapan pembangunan rumah. Wallahu a’lam. (dompetdhuafa.org).*

Baca juga:

×