Suami Tidak Penuhi Nafkah Keluarga tapi Larang Istri Bekerja
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Apakah berdosa jika seorang istri bekerja tanpa izin suami? Sedangkan suami tidak mau tahu apa yang terjadi di dalam rumah, kebutuhan ekonomi juga tidak mau berusaha mencukupinya.
Selama bekerja, istrilah yang memberi nafkah untuk anak dan memenuhi semua kebutuhannya, kecuali kasih sayang kepada anak. Namun bila ada masalah, istri juga yang disalahkan karena tidak merawat anak.
Apakah istri berdosa jika tetap keukeuh untuk bekerja dan tidak mengindahkan permintaan suami untuk berhenti bekerja? Sedangkan suami sendiri tidak mau sepakat untuk berjanji memenuhi nafkah keluarga?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Pada dasarnya bekerja untuk memenuhi nafkah adalah kewajiban suami, bukan istri. Allah SWT berfirman:
(ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتࣱ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ
{سورة النساء: ٣٤}
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang salehah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)”. {Q.S. An-Nisa’: 34}
Ayat di atas tidak menjelaskan bahwa wanita wajib bekerja, akan tetapi kewajiban asalnya adalah menjadi ibu rumah tangga yang baik dengan menjaga kehormatan dia, suaminya serta menjaga anak-anaknya di rumah, juga menjaga harta dan amanah suaminya. Namun Islam tidak melarang seorang istri bekerja asalkan memenuhi syarat. Di antaranya:
- Mendapat izin suaminya;
- Pekerjaannya di lingkungan rumahnya;
- Pekerjaannya di luar rumah akan tetapi sudah mendapat ijin suaminya.
- Pekerjaannya sesuai dengan kodratnya sebagai wanita seperti mengajar, tenaga medis, dan sebagainya;
- Aman dari fitnah dan tidak bercampur bebas (ikhtilath) dengan laki-laki lain;
- Tidak banyak memakan waktu sehingga kewajiban mengurus suami, anak, dan rumah tangganya terbengkalai.
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, maka seorang istri boleh berkerja.
Namun apa jadinya jika istri bekerja di luar rumah tanpa izin suaminya, sedangkan sang suami tidak bertanggung jawab dengan baik dalam urusan memberi nafkah?
Pertama, jika istri masih mau menjalani bahtera rumah tangga dengan suaminya, maka ia berhak menasihati suaminya agar mau bekerja dengan tanggung jawab guna menafkahi keluarga. Istri juga harus meminta izin kepada suaminya jika ingin bekerja membantu nafkah keluarga. Karena bagaimanapun juga meminta izin suami untuk bekerja di luar bagi istri adalah wajib. Jika tidak, ia berdosa. Kecuali jika sudah meminta izin tetapi suami tidak peduli dan tidak bisa memberi solusi yang terbaik sedangkan dirinya tetap tidak bekerja dengan baik untuk menafkahi keluarga.
Kedua, jika istri sudah tidak kuat dengan tingkah suami yang tidak bertanggungjawab terhadap nafkah keluarga dan sudah berlarut-larut, maka istri berhak mengajukan talak kepada suaminya karena ia tidak bisa menjalankan kewajiban memberikan nafkah dengan baik kepada keluarga.
Bicarakan dan musyawarahkan dengan baik, semoga ada jalan keluar dari masalah yang sedang ibu hadapi. Harapan saya, suami ibu sadar agar bisa menjadi suami yang bertanggungjawab dengan bekerja menafkahi keluarga dengan baik, sehingga rumah tangga aman.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]