DDHK.ORG — Pemerintah RI sebelumnya menutup pintu kedatangan warga negara asing (WNA) yang berasal atau sempat mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Namun, per hari Senin (20/12/2012), pelarangan masuk WNA dari Hong Kong dicabut.
“Menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, seperti dilansir CNN Indonesia.
Hal itu disampaikan Luhut saat mengumumkan tambahan negara yang warganya dilarang masuk Indonesia untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Negara tersebut antara lain Inggris, Norwegia, dan Denmark.
“Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia dan Denmark. Ini terus kita monitor. Jadi saya kira tiap Minggu kita akan lihat kalau nanti banyak negara lain menyebar makin parah, ya kita sesuaikan,” kata Luhut. [DDHKNews]