Assalamu’alaikum.
Ustadz, saya mau bertanya.
Kalau kita sedang melaksanakn shalat, tiba-tiba ingat di dalam saku ada suatu barang yang kotor atau najis, apa yang harus dilakukan? Apakah tetap meneruskan shalat, atau bagaimana? Kebetulan, kejadiaannya waktu itu sedang shalat berjamaah.
Salam,
Fulanah
JAWAB:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Suci dari najis adalah termasuk bagian dari syarat sahnya shalat yang dilakukan oleh seorang muslim. Maka baiknya sebelum melaksanakan shalat, seseorang meneliti terlebih dulu apakah pakaian, tubuh, dan tempat yang dibuat shalat sudah benar-benar suci dari najis atau justru masih terdapat najis. Sebab hal ini sangat berpengaruh terhadap keabsahan shalat yang dilakukan.
Kalau najisnya ada di bagian yang bisa dilepas, misal peci atau sorban, maka peci atau sorban bisa ditanggalkan dalam keadaan shalat masih lanjut. Namun kalau kotorannya menempel di baju yang harus dibuang, dan bajunya harus diganti, bisa memutus shalatnya untuk mengganti pakaiannya, dan mengulang shalatnya. Karena, menurut jumhur ulama, suci dari najis merupakan syarat sah shalat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]