Bab 1: Memulai Pekerjaan (4)
Untuk PRT asing (PMI)
PERTANYAAN 8: Bolehkah saya menerima pekerjaan sambilan atas persetujuan majikan saya?
JAWABAN: Tidak boleh. Menurut Peraturan Imigrasi, Anda tidak boleh bekerja dengan majikan selain dari yang ditentukan dalam visa. Anda akan dituntut dan dikeluarkan dari Hong Kong atas pelanggaran peraturan izin tinggal. Kalau Anda dikeluarkan karena hal tersebut, Anda tidak akan diizinkan untuk kembali lagi ke Hong Kong untuk bekerja sebagai PRT asing.
◦◦◦
PERTANYAAN 9: Apa yang harus saya lakukan jika majikan menyuruh saya bekerja dengan orang lain atau melakukan pekerjaan yang bukan pekerjaan rumah tangga?
JAWABAN: Anda harus melaporkan hal tersebut ke Departemen Imigrasi, bagian Penyidikan.
*Perjanjian kerja standar memuat “Schedule of Accommodation and Domestic Duties” (Rincian Akomodasi dan Tugas-Tugas Rumah Tangga) yang mencantumkan syarat-syarat standar tempat tinggal dan pekerjaan rumah tangga secara rinci.