Bab 1: Memulai Pekerjaan (3)
Untuk PRT asing (PMI)
PERTANYAAN 6: Apa yang harus saya lakukan waktu saya mulai bekerja dengan majikan saya?
JAWABAN:
◦Untuk memudahkan pengembalian biaya-biaya dokumentasi dari majikan, Anda sebaiknya mengajukan kwitansi untuk semua pengeluaran yang berhubungan dengan proses dokumen.
◦Anda sebaiknya meminta majikan supaya menjelaskan pekerjaan Anda sehingga mempunyai gambaran yang jelas apa yang diharapkan majikan dari Anda. Anda akan melaksanakan pekerjaan rumah tangga yang ditentukan dalam “Schedule of Accommodation and Domestic Duties”* dari kontrak kerja.
◦Anda harus menyimpan dokumen identitas pribadi (a.l kartu identitas, paspor, dll). Tidak seorangpun, termasuk majikan atau staf agensi penempatan yang
menyimpan dokumen tanpa persetujuan Anda.
◦◦◦
PERTANYAAN 7: Bolehkah saya tinggal di luar rumah majikan saya?
JAWABAN: Tidak. Anda harus bekerja dan tinggal di tempat kediaman majikan Anda sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari kontrak kerja standar. Majikan Anda wajib memberi Anda tempat tinggal secara cuma-cuma sesuai dengan standar yang tercantum dalam “Schedule of Accommodation and Domestic Duties” (Rincian Akomodasi dan Tugas-Tugas Rumah Tangga) dari kontrak kerja Anda.
(Untuk perjanjian tinggal di luar yang telah disetujui oleh Direktur Imigrasi sebelum tanggal 1 April 2003, PRT asing dibolehkan tinggal di tempat lain di luar rumah majikan selama majikan terus mempekerjakan PRT asing lebih dari 6 bulan berturut-turut tanpa pemutusan kontrak kerja). [bersambung]