BeritaIndonesia

Polisi Kesampingkan Klaim Sakit Jiwa, Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dihukum Mati

DDHK.ORG —Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Argo Yuwono, menegaskan bahwa polisi serius menangani kasus penusukan ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber saat berceramah di Bandar Lampung. Alpin Andrian, si pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bisa dihukum maksimal atas tindakan pidana yang dilakukannya, yaitu hukuman mati.

“Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan, 20 tahun. Ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A,” kata Irjen Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Penyidik Polresta Bandar Lampung menjerat Alpin dengan pasal sangkaan berlapis. Yaitu, mulai pidana percobaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 13 saksi dari pihak keluarga tersangka, pihak-pihak yang berada di tempat kejadian perkara, dan panitia acara. “Polisi serius dalam menangani kasus tersebut,” kata Irjen Argo.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes (Pol) Zahwani Pandra Arsyad, mengaku bahwa observasi terhadap kondisi kejiwaan Alpin tetap dilakukan. Namun, penyidik mengesampingkan klaim keluarga yang menyatakan bahwa pria 24 tahun itu mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami mengenyampingkan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga,” kata Kombes Zahwani, seperti dilansir CNN Indonesia.

 Menkopolhukam: Pasti ke Pengadilan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, memastikan bahwa kasus ini akan diproses hingga meja hijau. Dia menepis anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa Alpin akan dibebaskan polisi dengan dalih mengalami gangguan kejiwaan.

“Yang bersangkutan sudah jadi tersangka, ditahan. SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke kejaksaan. Dan kita akan tetap menjamin bahwa Alpin akan dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Rabu (16/9/2020) sore. “Kami dari Pemerintah melalui Polri tadi sudah bersikap, bahwa ini akan terus dibawa ke pengadilan,” tegasnya. [DDHK.ORG]

Baca juga:

×