ArtikelKonsultasi

Pernah Dipaksa Sembahyang ala Agama Lain, Apakah Saya Sudah Murtad?

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Begini… Dulu, saya pernah bkerja di Taiwan, menjaga orang tua jompo. Lalu saya diajak ke kuil agama Buddha, bersama saudara si bos dan nenek yang saya jaga, untuk sembahyangan. Di sana saya mewakili si nenek untuk melakukan sembahyangan layaknya orang Buddha karena nenek yang saya jaga lumpuh total. Mewakili si nenek saya menyembah patung layaknya orang Buddha sembahyang.

Setelah melakukan upacara sembahyangan, mereka menyatakan bahwa saya telah menjadi pengikut Buddha. Namun di hati saya masih “Lailahaillallah”. Kemudian saya pun dikasih kartu agama Buddha dan buku-buku tentang ajaran agama Buddha. Saya merasa dipaksa dan dijebak masuk agama mereka dengan alasan mewakili nenek untuk melakukan sembahyangan.

Setelah melakukan sembahyangan saya masih melakukan shalat dan mengaji. Namun di sana, saya juga pernah memandikan ajing dan makan daging babi.

Yang saya tanyakan, apakah saya masih menjadi muslim atau sudah murtad? Apakah saya harus bersyahadat lagi atau bagaimana?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Ada pendapat ualama, tanda paling jelas dari perbuatan murtad ialah sujud kepada berhala. Dengan sengaja dan niat mengagungkan sesembahan itu maka dia telah murtad dari Agama Islam.

Hal-hal yang termasuk berhala bukan hanya patung, tapi juga matahari, bulan, bintang, langit, dan hal-hal lainnya selain sifat ruh Allah SWT.

Namun jika dipaksa, tapi hatinya masih meyakini Allah, maka sebagian besar pendapat ulama, yang bersangkutan masih beriman. Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijma’ dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61,

اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى

“Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.”

Oleh karenanya, yang perlu dilakukan adalah banyak beristighfar, banyak bersyahadat, lakukan ibadah shalat 5 waktu, shalat sunnah taubah, dan tidak mengulanginya lagi.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×