DDHK.ORG – LPG 3 Kg saat ini tengah dalam perhatian Pemerintah Indonesia. Guna tepat sasaran, pembelian LPG 3 Kg memakai KTP.
Ya, tahap demi tahap uji coba penyaluran LPG 3 kg agar tepat sasaran sedang dijalankan Pertamina. Bagi yang membeli LPG tabung melon itu harus menunjukkan KTP.
Dilansir dari Jawapos, uji coba pembelian ini berlokasi di pangkalan resmi Pertamina di sejumlah daerah. Di antaranya, Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.
Penggunaan KTP itu berkaitan dengan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Data P3KE ini berisi informasi identitas warga yang telah divalidasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta memiliki status kesejahteraan.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, data P3KE itu akan diinput ke dalam web based subsiditepat milik Pertamina. Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun menggunakan QR code tertentu untuk membeli LPG 3 kg. Hanya dengan menunjukkan KTP, masyarakat sudah bisa membelinya.
’’Membeli seperti biasa, cukup menunjukkan KTP-nya. Yang sudah masuk database P3KE bisa lanjut membeli. Bagi yang datanya belum masuk, data yang bersangkutan akan di-update dan langsung bisa membeli seperti biasa,’’ jelas Irto.
Menurut Itro, mekanisme ini sebetulnya sudah berjalan. Namun, selama ini pencatatannya bersifat manual. Yakni, dibantu dengan logbook di masing-masing pangkalan.
Dia berharap, proses digitalisasi data pembelian itu bisa cepat rampung. Apalagi dengan uji coba yang sedang berjalan.
’’Masih melanjutkan uji coba. Kita sedang menyinkronkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE),’’ ujarnya.
Dari uji coba yang sedang berlangsung itu, diketahui rata-rata sebagian besar masyarakat membeli satu hingga empat tabung LPG 3 kg per bulan.
Irto mengungkapkan bahwa kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP itu mungkin akan diimplementasikan tahun depan. Irto belum bisa memastikan lebih detail waktu kebijakan itu diluncurkan.
’’Tahun depan akan kita roll out secara bertahap. Kapan implementasi kebijakannya, masih dikoordinasikan dengan regulator terkait,’’ katanya. [DDHK News]