Info DD

Pemerintah Bentuk Tim Pengacara untuk Kasus Erwiana

DDHK News, Jakarta —  Pemerintah Indonesia telah menyiapkan pendampingan hukum bagi Erwiana Sulistyaningsih (22), BMI Hong Kong asal Ngawi, Jawa Timur, yang telah disiksa oleh majikannya di Hong Kong.

“Pemerintah membentuk tim pengacara khusus untuk menangani kasus penganiayaan TKI di Hong Kong ini,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta Rabu (15/1/2014).

Muhaimin mengintruksikan agar perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
dan agensi di Hongkong, dapat diusut secara tuntas sehingga ikut bertanggung jawab untuk pengobatan dan pengurusan asuransi bagi Erwiana.

“Kita terus mengadakan koordinasi dengan KJRI Hong Kong untuk melakukan pendampingan hukum. Kita minta pelaku diberi hukuman berat dan setimpal serta  hak-hak normatif korban dapat dibayarkan,” ucapnya.

Selain meminta dituntut secara pidana, kata Muhaimin, pemerintah Indonesia pun terus memperjuangkan  penyelesaian kasus ketenagakerjaannya (labour case) agar mendapatkan hak-hak normatif seperti gaji dan tunjangan makan, dan lain-lain, serta mendapatkan santunan ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya. (okezone.com).*

Baca juga:

×