Info DD

Palsukan Daging Halal, Warga Belanda Dipenjara

Seorang warga Belanda asal kota Breda, Jan F., divonis satu tahun hukuman penjara, termasuk tiga bulan hukuman percobaan, dalam kasus pemalsuan daging halal oleh pengadilan kota Breda, Rabu (18/1).

Seperti diberitakan Radio Nederland, dalam persidangan terungkap, Jan F. menjual daging kuda asal Amerika Latin sebagai daging sapi halal asal Belanda. Jan F. juga memalsukan berbagai dokumen yang menunjukkan bahwa daging tersebut dijamin halal.

Vonis lebih ringan dari tuntutan satu setengah tahun hukuman penjara. Hakim menilai tuduhan membahayakan kesehatan makanan tidak terbukti. (Mel/rnw.nl/ddhongkong.org).*

Baca juga:

×