Overstay dan Gunakan HKID Palsu Diganjar 18 Bulan Penjara
CERITA DARI PENJARA
LO WU | HONG KONG – Pada hari Ahad (22/9/2019), saya dari tim voluntir Dompet Dhuafa Hong Kong bersama 6 kawan sesama pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong mengunjungi Lo Wu Correctional Institution atau Penjara Lo Wu. Mereka adalah Sri Wahyuni, Yohanna Herminah, Endang Sumartini, Sutarni, Wiji Lestari, dan Reni Suherti.
Kami membawakan oleh-oleh untuk sahabat-sahabat kita, sesame warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani hukuman penjara di Lo Wu. Oleh-oleh berupa tisu, buku, pena, body lotion, lips gloss, sabun cuci tangan, bedak, dan lainnya pun kami serahkan ke petugas untuk diperiksa dan diberikan kepada para sahabat yang menjadi terpidana.
Di dalam, kami berbagi tugas. Ukhti Reni Suherti kebagian menjenguk seorang sahabat yang dipenjara karena kasus overstay.
Si sahabat yang pernah bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) itu pun bercerita. Saat sudah berstatus overstay, dia bekerja illegal di sebuah restoran di daerah Central. Ketika dia sedang membuang sampah, ada orang yang sedang berkelahi. Tak lama berselang, polisi pun datang ke lokasi perkelahian dan memeriksa HKID semua orang yang berada di tempat kejadian.
Sialnya, si sahabat yang overstay ini juga dimintai HKID-nya. Sialnya lagi, polisi kemudian mengetahui bahwa HKID miliknya palsu.
“Saya sudah 2 tahun over stay dan menggunakan HKID palsu selama 1,5 tahun. Akibat 2 kesalahan itu, saya divonis hukuman 18 bulan penjara. Tapi ada keringanan menjadi 12 bulan,” ujarnya. [Siti Ngatipah]