“OKI sedang mempelajari hukum Eropa dan Prancis dan prosedur lainnya untuk dapat mengambil tindakan hukum terhadap Charlie Hebdo. Jika hukum Prancis memungkinkan kami mengambil prosedur hukum terhadap Charlie Hebdo, OKI tidak akan ragu untuk menuntut majalah Prancis itu,” katanya.
“Ini (publikasi oleh Charlie Hebdo) adalah satu tindakan bodoh, dan mesti dikenai tindakan hukum,” kata Madani melalui akun Twitter-nya sambil mengutuk publikasi kartun-kartun anti-Islam.
“Kartun-kartun seperti itu telah menyakiti perasaan umat Islam di seluruh dunia,” kata Madani.
“Kebebasan berbicara semestinya tidak menjadi ungkapan kebencian dan tidak boleh menyinggung perasaan pihak lain. Tidak ada orang waras – terlepas dari agama atau keyakinannya – yang menerima ajaran yang dianutnya diejek,” tambahnya. (hidayatullah.com/arabnews.com).*