“Kami akan mencoba untuk meyakinkan yang lain (non-Muslim), anggota DPR, untuk mendukung pengesahan UU tersebut,” kata anggota parlemen Perwakilan Anak Mindanao, Sitti Djalia Hataman, Senin (3/2).
Menurut Hataman, House Bill 659, berjudul “The Equal Protection Act”, diajukan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga, badan, perusahaan, dan organisasi tidak akan mendiskriminasi penggunaan jilbab.
Undang-undang tersebut diusulkan oleh Hataman setelah ia mengalami diskriminasi karena mengenakan jilbab. Saat kaum Muslim dunia memperingati Hari Jilbab Sedunia, Sabtu (1/2), ia dilarang masuk gedung Shariff Kabunsuan Cultural Center, kecuali melepaskan jilbab.
Muslim membentuk hampir 8 persen dari total penduduk di Filipina yang sebagian besar Katolik.
Wilayah selatan yang kaya mineral, Mindanao, tempat kelahiran Islam di Filipina, adalah rumah bagi 5 juta umat Islam. Islam mencapai Filipina pada abad ke-13, sekitar 200 tahun sebelum agama Kristen. (mel/onislam.net/localhost/project/personal/ddhongkong.org/ddhongkong.org).*