BeritaIndonesia

KPU Tetapkan 204.807.222 Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 204.807.222 pemilih tetap dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (2/7/2023).

“Dengan jumlah laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak ibu sekalian, itulah rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos.

Betty mengatakan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang dan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 orang. Jumlah DPT itu berdasarkan rekapitulasi pemilih nasional yang tersebar di 38 Provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 128 negara perwakilan.

Dari total DPT tersebut, terdapat 203.056.748 pemilih dalam negeri. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan perempuan sebanyak 101.589.505. Sementara 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara perwakilan. Dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki 751.260 dan perempuan 999.214 orang.

Sedangkan untuk total Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik dalam dan luar negeri yakni sebanyak 823.220. “Jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161. TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri), KSK (Kotak Suara Keliling), dan Pos ditetapkan sebanyak 3.059,” ujarnya.

KPU juga mengungkapkan Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak pada Pemilu 2024. Jumlah pemilih yang masuk dalam DPT di Jawa Barat sebanyak 35.714.901 pemilih. Kemudian disusul Jawa Timur sebanyak 31.402.838 pemilih, Jawa Tengah 28.289.413 pemilih, Sumatera Utara 10.853.940 pemilih, dan Banten 8.842.646 pemilih.

“Ini lima Provinsi yang paling banyak jumlah pemilihnya,” kata Betty.

DKI Jakarta berada di posisi keenam dengan 8.252.897 pemilih, diikuti Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih dan Lampung 6.539.128 pemilih.

Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS).

Lima surat suara itu diantaranya surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD. Terkait Pemilu 2024, KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu. Sementara penetapan pasangan capres-cawapres baru dilakukan 25 November 2023.

Baca juga:

×