BeritaHong Kong

Kontrak Habis, Pekerja Migran Indonesia Bisa Perpanjang Lagi Sebulan

DDHK.ORG – Pekerja migran Indonesia yang kontrak kerjanya akan habis atau berakkhir pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2020 bisa memperpanjangnya sebulan lagi, hingga 31 Januari 2021. Situs web resmi Pemerintah Hong Kong, news.gov.hk, memberitakan bahwa Komisioner Tenaga Kerja telah menyetujui kebijakan yang berlaku untuk semua pekerja rumah tangga (PRT) asing di Negeri Beton itu. Asalkan, disepakati bersama oleh kedua pihak, majikan dan PRT.

Hal itu dimumkan Pemerintah Hong Kong pada tanggal 30 September 2020 lalu. Persetujuan itu sendiri diberikan Komisioner, mengingat perkembangan terkini pandemi Covid-19.

“Jika kontrak dengan pekerja saat ini telah diperpanjang berdasarkan pengaturan fleksibilitas yang diumumkan pada bulan Februari, Maret atau Juni, pemberi kerja (majikan) masih dapat mengajukan untuk memperpanjang masa kerja dan batas tinggal hingga 31 Januari 2021,” demikian diberitakan situs web resmi Pemerintah Hong Kong, news.gov.hk.

Ada beberapa poin yang diatur dalam kebijakan ini. Pertama, para PRT asing yang kontrak kerjanya telah berakhir atau mengalami pemutusan dan tidak dapat kembali ke negara asalnya karena maalah pandemi di sana atau pembatasan perjalanan internasional, dapat mengajukan perpanjangan batas tinggal untuk jangka waktu maksimal satu bulan sebagai pengunjung. Di masa itu, dibolehkan mencari majikan baru di Hong Kong.

Kedua, para PRT asing yang telah memperpanjang batas masa tinggal mereka di Hong Kong berdasarkan pengaturan fleksibilitas yang diumumkan pada bulan Maret atau Juni, dapat mengajukan permohonan ke Departemen Imigrasi untuk memperpanjang lagi batas tinggal mereka. “Departemen Imigrasi akan menerapkan kebijaksanaannya untuk memberikan perpanjangan batas masa tinggal untuk jangka waktu maksimal satu bulan, tergantung pada kelayakan masing-masing individu,” tulis news.gov.hk.

Ketiga, PRT asing yang masih tidak dapat kembali ke tempat asalnya untuk cuti dalam batas tinggal mereka saat ini dapat terus mengajukan perpanjangan batas tinggal. Dan, bagi mereka yang telah diberikan perpanjangan ijin tinggal lebih lanjut namun ingin menunda cuti mereka, Departemen Imigrasi akan mempertimbangkan untuk memberikan mereka perpanjangan lebih lanjut dari batas tinggal, tidak lebih dari tiga bulan.

Keempat, PRT asing yang mengajukan perpanjangan batas tinggal lebih lanjut dan yang kontraknya akan berakhir pada waktu yang sama, mereka dapat mengajukan permohonan penangguhan cuti dan perpanjangan kontrak kerja dengan majikan yang sama sekaligus ke Departemen Imigrasi. Sebagai langkah fasilitasi lebih lanjut, Departemen Imigrasi akan mempertimbangkan untuk memajukan pemrosesan permohonan pembaruan kontrak.

“Hal ini juga mempercepat pengurusan aplikasi visa kerja yang diajukan oleh para PRT asing yang berada di Hong Kong, terutama aplikasi untuk pindah majikan dari mereka yang kontrak kerjanya telah habis secara normal,” tulis news.gov.hk.

Dismapaikan juga, PRT asing bisa menghubungi nomor telepon 28246111 untuk menyampaikan pertanyaan terkait dengan kebijakan ini. [DDHK NEWS]

 

Baca juga:

×