DDHK.ORG — Marilah beramal shaleh di awal bulan Dzulhijjah. Hal ini dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya:
“Tidak ada satu amal shaleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi saw menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” [HR. Abu Daud]
Jenis-jenis amal shaleh yang dapat dilakukan di bulan Dzulhijjah, diantaranya:
- Shaum (berpuasa) di 10 hari pertama bulan Dzul-Hijjah;
- Qiyamul-lail (shalat malam);
- Dzikir (membaca tahlil, tahmid, takbir, dan istighfar);
- Infaq-shadaqah;
- Qurban;
- Memperbanyak amal ibadah sunnah lainnya.
Dalam sebuah hadits qudsi Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” [HR. Bukhari]
Di bulan Dzulhijjah, umat Islam juga disunnahkan untuk menjalankan ibadah puasa ‘Afarah yang memiliki keutamaan yang sangat besar. Seperti dijelaskan dalam hadits dari Abi Qatadah RA, beliau berkata bahwa; “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari ‘Arafah. Beliau menjawab, ‘Puasa itu menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya.” [HR. Muslim]
Di bulan Dzulhijjah juga umat Islam disunnahkan untuk berqurban. Qurban (udh-hiyah) didefinisikan sebagai hewan ternak yang disembelih pada hari ‘Iedul Adha dan hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut. [Kitab Al-Wajiz dan Fiqhus-Sunnah]
Meskipun hukumnya sunnah, namun perintah untuk berqurban sangatlah kuat. Yakni:
- Firman Allah:
“Maka Shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2)
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan [10-13 Dzulhijjah] atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)
- Sabda Rasulullah SAW:
مَن كان له سَعَةٌ ولم يُضَحِّ فلا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانا
Dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda; “Barangsiapa yang memiliki keluasan harta dan tidak mau berqurban, maka jangan dekati tempat Shalat ‘Ied kami”. [HR. Ahmad & Ibnu Majah]
Dari ‘Aisyah RA menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (‘Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” [Hadits Shahih, Riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al- Hakim]
Hikmah Berqurban
Ibadah qurban memiliki beberapa hikmah di dalamnya. Diantaranya:
- Menapak tilas perjuangan nabiyullah Ibrahim AS sebagai bukti kecintaan taqarrub kepada Allah SWT;
- Peneguhan nyata akan tauhid, ketaatan, dan keimanan yang luar biasa kepada Allah SWT yang mewujud pada tindakan yang niscaya akan teramat berat ditunaikan manusia pada umumnya untuk mengorbankan yang dicintainya.
Selain itu, qurban juga merupakan tanda pengorbanan seorang hamba untuk Tuhannya. “… Dan Kami panggillah dia: ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim’.” (QS.Ash-Shaffat: 100-109)
Hukum Berqurban
Ada beberapa pendapat tentang hukum berqurban. Yakni:
- Wajib (menurut sebagian ulama), bagi yang diberi kelapangan rizki oleh Allah SWT;
- Sunnah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) bagi setiap muslim. Ini pendapat mayoritas ulama.
Setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdoa: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdoa: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” [HR. Bukhari-Muslim]
Ada beberapa syarat agar ibadah qurban sah. Yaitu:
- Berupa bahiimatul An’aam (hewan ternak tertentu), seperti: kambing, sapi, dan onta;
- Usia hewan qurban harus cukup (onta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, domba 6 bulan);
- Hewan qurban tidak boleh cacat fisik (buta, pincang, dll) atau sakit;
- Boleh jantan dan betina, tapi lebih diutamakan jantan;
- Biaya pengadaan hewan qurban hanya boleh dari: 1 orang untuk kambing, 7 orang untuk sapi, atau 10 orang untuk onta.
Qurban tidak terbatas pada individu yang mengeluarkan biaya untuk membeli hewan qurban. Tapi juga bisa diperuntukkan untuk keseluruhan keluarganya dan orang-orang yang diniatkannya.
Rasulullah SAW pernah berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan: “Yaa Allah ini (qurban) dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” [HR. Abu Daud dan Al- Hakim]
Nabi SAW melakukan demikian agar ummatnya yang tidak mampu berqurban tetap mendapatkan pahala selayaknya seorang muslim yang telah berqurban.
Hendaknya menjaga adab-adab dalam menyembelih hewan Qurban seperti yang disunnahkan Rasul SAW. Yaitu:
- Hendaknya pemilik qurban menyembelih sendiri hewan qurbannya atau menyaksikan penyembelihannya;
- Ihsan dalam menyembelih;
- Hewan qurban dihadapkan ke kiblat dan dibaringkan di atas lambung kirinya;
- Disyariatkan membaca “Bismillahi wallahu akbar”, kemudian diikuti dengan “Haadzaa minka wa laka, “annii” atau “’an fulan/fulanah”.
- Berdo’a agar qurbannya diterima Allah SWT: “Allahumma taqabbal minnii” atau “min fulan/fulanah”.
- Haram menjadikan bagian dari hewan qurban sebagai upah bagi jagal.
Shahibul qurban boleh memanfaatkan daging qurbannya untuk beberapa hal:
- Dimakan sendiri dengan keluarganya;
- Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan dan ini yang lebih utama dan dianjurkan;
- Dihadiahkan kepada orang yang kaya;
- Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan
.…
Ustadzah Erika Suryani Dewi, Lc., MA, saat kajian Halaqoh Selasa Ekspatriat Perempuan pada tanggal 6 Juli 2021.
>>>Kajian ini dilakukan secara online menggunakan aplikasi Zoom dan disiarkan secara LIVE di Facebook page Dompet Dhuafa Hong Kong. [DDHKNews]