ArtikelKeuangan

Kelola Keuangan Keluarga dengan Rumus SUTK

DDHK.ORG Pengeluaran dan belanja rutin keluarga harus dikelola dengan baik, agar mendapatkan ridha Allah Ta’ala. Oleh karena itu, semua pengeluaran harus dituliskan dan anggarannya harus direncanakan.

Hal itu disampaikan Ustadzah Qurroh Ayuniyyah, saat menyampaikan materi kajian bertema Manajemen Keuangan Keluarga Islami pada acara Halaqoh Pekanan ibu-ibu ekspatriat Hong Kong, 6 Oktober 2020 lalu.

Rumus SUTK

Ia pun mengenalkan Rumus SUTK untuk pengelolaan anggaran pengeluaran pribadi. Yaitu, S untuk zakat, infak, dan sedekah; U untuk utang; T untuk tabungan, dana darurat, dan investasi; serta K untuk konsumsi.

Ustadzah Qurroh menyontohkan pembagian prosentasenya. Untuk komponen S 10 persen, dengan rincian 2,5 persen untuk zakat, serta 7,5 persen untuk infak, sedekah, dan wakaf. Begitu juga dengan komponen pengeluaran U, 10 persen.

Untuk komponen T, 25 persen. Rinciannya, tabungan rumah tangga 5 persen, dana darurat 5 persen, investasi masa depan 10 persen, dan premi asuransi 5 persen.

Sedangkan untuk komponen pengeluaran K, 55 persen. Yaitu rinciannya, 50 persen untuk biaya hidup bulanan, serta 5 persen untuk gaya hidup dan hiburan.

Salah satu yang diingatkan oleh Ustadzah Qurroh dalam kajian ini, adalah penyediaan dana darurat. Yaitu, dana yang dapat digunakan di saat kondisi darurat, yang terjadi di luar kondisi biasa. Misalnya, saat kondisi sakit, kendaraan rusak, atau pencari nafkah utama di-PHK.

Menurut teori, ungkapnya, besaran dana darurat yang ideal adalah tiga kali pengeluaran bulanan untuk keluarga tanpa tanggungan. Sedangkan untuk keluarga dengan tanggungan dana darurat yang perlu disiapkan sebesar 6-9 kali pengeluaran bulanan.

Untuk masa krisis seperti pandemi ini, Ustadzah Qurroh menyarankan agar setiap keluarga menyiapkan dana darurat sebesar 9-12 kali pengeluaran bulanan. [DDHK News]

Baca juga:

×