DDHK.ORG – Hukum pria pakai cincin emas
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pak Ustadz, saya mau tanya tentang cincin pernikahan. Apakah dibolehkan pengantin pria memakai cincin pernikahan dari emas?
Kabarnya, seorang pria hukumnya haram memakai perhiasan dari emas. Apakah itu benar?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Islam adalah agama yang sangat indah. Allah Subhãnahu wata’ala adalah Dzat Yang Maha Indah dan mencintai keindahan. Namun tetap ada aturan dan batasan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.
Emas adalah logam mulia yang bisa memberikan kesan indah bagi pemakainya. Namun dalam Islam, emas hanya diperuntukkan bagi kaum wanita saja, tidak untuk kaum laki-laki.
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radliyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:
حُرِّمَ لِباسُ الحَرِيرِ والذَّهَبِ على ذُكُورِ أُمَّتِي، وأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ (رواه الترمذي والنسائي وأحمد)
“Diharamkan memakai sutera dan emas bagi umatku yang laki-laki, dan dihalalkan bagi wanitanya.” (H.R. Tirmidzi, Nasa’i, & Ahmad)
Dalam hadits lain, dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu anhu, beliau berkata:
نهاني رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن التخَتُّمِ بالذَّهَبِ (رواه مسلم)
“Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam melarangku memakai cincin dari emas.” (H.R. Muslim)
Keharaman memakai cincin emas bagi laki-laki merupakan ijma’ (kesepakatan) ulama. Bahkan jika ada campuran sedikit dari emaspun pendapat yang masyhur (terkenal) dari berbagai madzhab adalah tetap haram.
Jika laki-laki ingin memakai cincin, hendaklah ia memilih bahan dari perak saja, karena cincin Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam juga terbuat dari perak.
Semoga bermanfaat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]