ArtikelKonsultasi

Hukum Mencabut Uban

Hukum Mencabut Uban

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Apa hukumnya mencabut uban?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah.

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Uban adalah rambut yang memutih disebabkan karena beberapa hal. Salah satunya, faktor usia yang mulai menua. Bagi sebagian orang, tumbuhnya uban sangat mengganggu kepercayaan diri di hadapan orang lain.

Karenanya, mereka yang menganggap uban mengganggu penampilan kerap mewarnainya dengan warna hitam untuk menyamarkannya. Padahal, justru warna kuning atau merah yang dibolehkan, sedangkan warna hitam tidak dibolehkan.

Tanda uban di usia muda menurut Islam adalah sebagai pengingat ajal. Manusia sering lupa bahwa hidup di dunia hanya untuk sementara. Maka dari itu, Allah SWT dalam Quran surat Fatir ayat 37 berfirman mengenai perintah berpikir saat melihat tanda-tanda dari Allah, termasuk mengenai uban.

Terkait hukum mencabut uban, menurut para ulama madzhab Syafi’i—sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab—bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i).

Keutamaan orang yang tidak mencabut uban, diantaranya:

  1. Allah akan mencatatnya kebaikan;
  2. Menghapuskan kesalahan;
  3. Akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.

Oleh karenanya, bagi saudara/i yang telah beruban tak perlu risau dan malu dengan ubannya karena uban adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×