ArtikelKonsultasi

Hukum Melebihkan Harga di Nota Belanja

DDHK.ORG – Hukum Melebihkan Harga di Nota Belanja

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Saya kan bekerja di toko, kemudian ada langganan yang biasa beli. Dia kalau beli selalu minta nota bayaran yang harganya ditulis lebih mahal dari harga aslinya. Dari hasil nota pembayaran itu pasti ada selisihnya. Saya selalu dikasih oleh dia, tapi saya juga bagikan ke karyawan di toko itu juga.

Apakah hal itu dibolehkan? Mohon nasehatnya.

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركات

Bismillah… Saudariku yang dirahmati Allah.

Jual beli termasuk salah satu dari dua pekerjaan yang terbaik, sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar radliyallahu anhuma,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ (رواه الطبراني)

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua perniagaan yang baik.” (H.R. Thabrani)

Bahkan jual beli adalah termasuk 9/10-nya (9 dari 10) sumber rizki. Namun apa jadinya jika jual beli itu tidak sesuai dengan aturan fiqih muamalah? Tentu akan mendatangkan murka Allah Subhãnahu wata’ala dan jauh dari keberkahan.

Nabi shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.

“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (H.R. Ibnu Hibban)

Bahkan dalam hadits lain Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ (رواه الترمذي)

“Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih berhak atasnya.” (H.R. Tirmidzi)

Imam Tirmidzi meriwayatkan bahwa khalifah Umar bin al-Khattab Radhiyallahu Anhu pernah menjumpai seorang penjual yang tidak jujur lalu mengeluarkan perintah dengan ucapan beliau:

لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

“Jangan berjualan di pasar kita ini pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat).”

Termasuk berbuat curang dalam jual beli adalah menuliskan nota yang tidak sesuai dengan harga asli dengan harapan mendapat kelebihan. Meskipun pada akhirnya dibagikan ke orang lain, maka hal tersebut tidaklah dibenarkan. Jadi dalam urusan bersedekah, seorang muslim wajib dengan harta yang halal dan baik.

Semoga Allah jauhkan kita dari sikap tidak jujur dalam setiap pekerjaan kita, amin.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Semoga bermanfaat.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×