DDHK.ORG – Salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim adalah ibadah haji, khusus bagi mereka yang memiliki kemampuan dan sarana kelancaran dalam perjalanan.
Bagaimana hukum berhaji ke Tanah Suci di Arab Saudi bagi pekerja migran yang masih membiayai keluarga di negara asal? Simak ulasan yang dikutip dari panduan Fiqih Minoritas ini.
Allah berfirman;
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
Ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan makna Istithâ‘ah (kemampuan) di dalam ayat ini. Namun semuanya bermuara kepada dua hal, yaitu; Mampu dalam perbekalan dan sarana perjalanan. Sebagaimana riwayat Imam Tirmidzi;
عَنِ ابْنِ عُمَرُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؛ مَا يُوْجِبُ الْحَجَّ؟ قَالَ الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ.
“Dari Ibnu Umar, ia berkata ; Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, ya Rasulallah, apa yang membuat seseorang wajib berhaji? Rasulullah menjawab ; Perbekalan dan sarana perjalanan”
Keumuman makna perbekalan ini mencakup pada seseorang yang akan berhaji serta orang yang wajib dinafkahi yaitu mereka yang berada dalam lingkup objek Nafaqah al-Wujûb bukan Nafaqah al-Tabarru‘.
Nafkah wajib berupa nafkah untuk istri, orang tua kandung yang tidak memiliki penghasilan meskipun mampu berusaha, anak laki-laki yang belum aqil baligh atau yang belum mampu berusaha, dan anak perempuan yang belum menikah. Sedangkan nafkah tabarru‘ adalah nafkah sunnat yang biasanya diberikan oleh seseorang kepada semisal saudara, paman, bibinya, dsb.
Oleh karenanya seseorang yang masih memiliki tanggungan wajib yang harus dibiayainya sehingga tidak mencukupi untuk biaya berangkat hajinya maka belum diwajibkan menunaikan ibadah haji karena dikuatirkan dapat menelantarkan mereka. Hal itu ditimbang dengan keumuman makna ayat berikut;
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. Surat Ali Imran ayat 97
Dengan demikian, seseorang yang sanggup membiayai tanggungan dan haji maka diperbolehkan bahkan diwajibkan pergi haji. Wallahu a’lam. [DDHK News]