TANYA:
Assalamuāalaikum, Ustadz.
Mohon maaf sebelumnya, Ustadz. Saya ingin bertanya, apakah hukumnya menyenangkan dan menuruti permintaan suami untuk berhubungan biologis dan bermesraan lewat ponsel? Apakah keduanya wajib mandi junub setelahnya?
Terima kasih, Ustadz.
Salam,
Fulanah
JAWAB:
Waāalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Salah satu yang mewajibkan mandi adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam kelamin wanita. Tentu yang dimaksud di sini adalah bersetubuh (jimaā), meskipun tidak sampai keluar mani. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan ulama madzhab empat; Hanafi, Maliki, Syafiāi, dan Hanbali. Bahkan, ini termasuk ijmaā (kesepakatan) ulama.
Diantara hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah sebagai berikut:
Ų¹Ł Ų£ŲØŁ ŁŁŲ±ŁŲ±Ų©Ł Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁ: Ų£ŁŁŁ ŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŲ§Ł:Ā āŲ„Ų°Ų§ Ų¬ŁŁŁŲ³ ŲØŁŁ Ų“ŁŲ¹ŁŲØŁŁŲ§ Ų§ŁŲ£Ų±ŲØŁŲ¹ŁĀ Ł Ł Ų³ŁŁ Ų§ŁŲ®ŁŲŖŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ®ŁŲŖŲ§ŁŁŲ ŁŁŲÆ ŁŲ¬ŁŲØ Ų§ŁŲŗŁŲ³ŁŁā. (Ų±ŁŲ§Ł Ł Ų³ŁŁ ) Ų ŁŁŁ Ų±ŁŲ§ŁŲ©:Ā āŁŲ„ŁŁ ŁŁ ŁŁŁŲ²ŁŁŁā
Dari Abu Hurairah ra: sesungguhnya Nabi Allah saw bersabda: āApabila dia (suami) duduk di antara anggota tubuhnya (istri) yang empat dan kemaluannya menyentuh kemaluannya, maka sudah wajib mandiā. (H.R. Muslim). Dalam sebuah riwayat: āMeski tidak keluar maniā.
Yang dimaksud anggota tubuhnya yang empat, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan kedua tangan istri dan kedua kakinya. Ada juga yang mengatakan kedua kaki dan kedua pahanya. Ada juga pendapat yang mengatakan selain daripada itu yang disukai oleh suami.
Yang dimaksud dengan bersentuhnya kelamin laki-laki dengan kelamin perempuan adalah bukan sekadar bersentuhan. Akan tetapi masuknya minimal kepala dzakar (penis) atau yang disebut hasyafah ke dalam farji (kemaluan) wanita. Hal ini berdasarkan ijmaā (kesepakatan) dari berbagai madzhab (aliran) fiqih.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab beliau, Al-Majmuā: āSesungguhnya apabila seorang laki-laki meletakkan atau menyentuhkan kemaluannya pada kemaluan wanita tapi tidak memasukkannya, maka tidak wajib mandi berdasarkan ijmaā.
Nah, jika suami-istri bermesraan hanya lewat telpon, chat, dan sebagainya, yang tidak ada kontak fisik, ditambah tidak keluar mani, maka jelas tidak wajib mandi bagi keduanya. Termasuk, tidak wajib mandi di sini adalah jika hanya keluar madzi saja karena syahwat yang membuncah dari keduanya oleh luapan rindu yang menggunung tinggi. Namun, jika hanya berkomunikasi saja keluar mani, maka jelas wajib baginya mandi.
WallĆ¢hu aālam bish-showĆ¢b.
Salam!
Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.
Sahabat Migran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]




